Home / Berita / Hukrim

Gegara Cemburu, Pemuda Asal Moti Nekat Aniaya Mantan Pacar

20 Juni 2023
Ariska (22) korban penganiayaan (Doc_ist)

TERNATE, OT - GS alias Gafur (21) seorang pemuda di Kecamatan Moti, Kota Ternate dilaporkan ke Polsek setempat, lantaran diduga menganiaya mantan pacarnya ABM alias Ariska (21) hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Informasi yang dihimpun indotimur.com aksi penganiayaan dilakukan Gafur hanya gara-gara terbakar api cemburu. Terduga pelaku (Gafur) yang diketahui dalam kondisi mabuk nekat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Kekerasan itu dipicu lantaran pelaku melihat mantan pacar (Ariska) bercerita dengan rekannya di lokasi pertandingan turnamen sepak bola Supera Cup II 2023 di Kelurahan Moti Kota.

Rifaldi keluarga korban, kepada indotimur.com menceritakan, peristiwa penganiyaan itu terjadi pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIT, di belakang Masjid Al-Islah, Kecamatan Moti.

"Gafur ini cemburu, saat melihat sudara kami Ariska bercerita dengan teman lama waktu  sekolah di lokasi pertandingan sepak bola," kata Rifaldi Selesa (20/6/2023).

Akibat cemburu itu lanjut Rifaldi, pelaku kemudian mengambil handphone milik Ariska dan dibanting hingga rusak.

Mendapat perlakukan kasar, Ariska yang tak terima memarahi Gafur hingga terjadinya penganiayaan dengan cara menarik rambut Ariska serta melayangkan pukulan ke wajah Ariska berulang kali hingga mengalami luka di bagian bibir hingga lebam. 

"Jadi dia (Gafur) pukul Ariska berulang kali, bahkan ditendang. Mungkin Gafur juga sudah mabuk dengan minum keras sehingga tidak mengontrol emosi," jelasnya. 

Dari peristiwa tersebut, kata Rifaldi, korban Ariska  didampingi keluarga langsung menuju ke Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Moti guna membuat laporan tindakan penganiayaan. 

"Jadi kami langsung buat laporan, harapan kami polisi dapat memproses pelaku Gafur sesuai perbuatan, supaya ada efek jera," tuturnya.

Rifaldi juga menegaskan, atas perbuatan yang dialami saudarinya ini, pihak keluarga korban enggan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

"Keluarga tidak terima, apa yang Gafur perbuat ke korban, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Moti, Iptu Dedi Upara saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. 

"Iya benar, memang ada dugaan penganiayaan dan laporannya sudah kita terima," akunya. 

Kapolsek menuturkan, setelah menerima laporan, anggota yang bertugas langsung membawa korban untuk dilakukan visum serta memintai keterangan korban. 

"Kami sudah menahan terduga pelaku di Polsek, jadi untuk sementara kita tinggal periksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT