Home / Berita / Hukrim

Gamkkudu Malut Tangani Puluhan Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Dua Kasus Naik Tahap Penyidikan
26 Februari 2024
Kombes Pol Asri Effendy

TERNATE, OT - Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara menangani sebayak 32 kasus pelanggaran pemilu sepanjang tahapan Pemilu 2024.

“Jumlah itu kami temukan tersebar di 10 kabupaten/kota dengan pelanggaran yang berbeda,” kata Ketua Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy, Senin (26/2/2024).

Pria berpangkat tiga melati itu menyebutkan, jumlah itu terdiri atas 15 laporan masyarakat dan 17 temuan tim Gakkumdu, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

"Sementara untuk statusnya, 13 kasus sudah dikaji, 14 kasus dihentikan, dan 5 kasus diteruskan. Dari 5 kasus itu, 2 kasus sudah naik penyidikan, 1 kasus SP3 dan 2 kasus sudah disidangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Asri merinci kasus-kasus tersebut diantaranya 

  1. Perkara pemalsuan dokumen di Halteng dengan terlapor Sallu Ajam
  2. Pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula dengan terlapor Fifian Adeningsi Mus
  3. Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Tidore Kepulauan dengan terlapor Ibnu Adnan Fabanyo
  4. Tindakan rugikan peserta di Halmahera Barat dengan terlapor James Uang
  5. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor Rusmin Latara dan Darman Buamona
  6. Tindakan rugikan peserta di Halmahera Selatan dengan terlapor Fiki Salamat
  7. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor Ahkam Gajali dan Jailan Pauwah
  8. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor  Ahkam Gajali, Saad Wahab Ipa dan Tri Asnani Buamona
  9. Pengrusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor Djoko dan Amir
  10. Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Halmahera Selatan dengan terlapor Iksan Hasanudin
  11. Kampanye di luar jadwal di Halmahera Utara dengan terlapor Muhammad Thariq Kasuba
  12. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Utara dengan terlapor Anwar Nasir
  13. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Timur dengan terlapor Raehun dan Mahmud
  14. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor Abubakar Kafau dan Habri Sanaba pasal dilanggar
  15. Pengrusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor Risno Muhammad
  16. Pengrusakan APK di Halmahera Utara dengan terlapor Fransiskus Kerang
  17. Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Pulau Tidore dengan terlapor Hailil Sabtu
  18. Tindakan menguntungkan atau merugikan satu paslon di Halmahera Utara dengan terlapor Ramer Hein Sinyiang
  19. Money politic di Halmahera Selatan dengan terlapor Abdulrahman Lahabato pasal
  20. Kades lakukan tindakan rugikan peserta di Halmahera Timur dengan terlapor Muhrid Samin
  21. Kades lakukan tindakan rugikan peserta di Halmahera Timur dengan terlapor Steven Hendri Senen
  22. Sebabkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor Ifan Sulabesi Buamona
  23. Tidak berikan salinan BA di Kepulauan Sula dengan terlapor Riyani Banapon, Hasmi Naipon, Irma Agus, Suhardi Buamonabot, Jaihat, Nurmaya, Nurbaim dan Juwila
  24. Sebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai dan suara pemilih jadi tambah kurang di Kepulauan Sula dengan terlapor Rusli, Jufri dan Sutami
  25. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Tidore Kepulauan dengan terlapor Dayang Saman
  26. Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Halmahera Barat dengan terlapor Adnan Udin
  27. Pada saat pemungutan suara pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih DPK lebih banyak dari pada pengguna hak di Kepulauan Sula dengan terlapor Rukiah dan 15 rekannya
  28. Sebabkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor Ridwan Buamona dan 8 rekannya
  29. Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Risal dan 16 rekannya
  30. Sebarykan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Rustam dan 16 rekannya
  31. Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Aswin dan 17 rekannya
  32. Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Seli Umaternate dan 17 rekannya

“Dari jumlah pelanggaran ini ada 2 kasus yang sudah diputuskan baik di Tidore dan Pulau Morotai,” pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT