TERNATE, OT - Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara menangani sebayak 32 kasus pelanggaran pemilu sepanjang tahapan Pemilu 2024.
“Jumlah itu kami temukan tersebar di 10 kabupaten/kota dengan pelanggaran yang berbeda,” kata Ketua Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy, Senin (26/2/2024).
Pria berpangkat tiga melati itu menyebutkan, jumlah itu terdiri atas 15 laporan masyarakat dan 17 temuan tim Gakkumdu, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
"Sementara untuk statusnya, 13 kasus sudah dikaji, 14 kasus dihentikan, dan 5 kasus diteruskan. Dari 5 kasus itu, 2 kasus sudah naik penyidikan, 1 kasus SP3 dan 2 kasus sudah disidangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asri merinci kasus-kasus tersebut diantaranya
- Perkara pemalsuan dokumen di Halteng dengan terlapor Sallu Ajam
- Pelanggaran kampanye di Kepulauan Sula dengan terlapor Fifian Adeningsi Mus
- Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Tidore Kepulauan dengan terlapor Ibnu Adnan Fabanyo
- Tindakan rugikan peserta di Halmahera Barat dengan terlapor James Uang
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor Rusmin Latara dan Darman Buamona
- Tindakan rugikan peserta di Halmahera Selatan dengan terlapor Fiki Salamat
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor Ahkam Gajali dan Jailan Pauwah
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Kepulauan Sula dengan terlapor Ahkam Gajali, Saad Wahab Ipa dan Tri Asnani Buamona
- Pengrusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor Djoko dan Amir
- Pemalsuan dokumen untuk jadi bakal calon di Halmahera Selatan dengan terlapor Iksan Hasanudin
- Kampanye di luar jadwal di Halmahera Utara dengan terlapor Muhammad Thariq Kasuba
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Utara dengan terlapor Anwar Nasir
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Halmahera Timur dengan terlapor Raehun dan Mahmud
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Kepulauan Sula dengan terlapor Abubakar Kafau dan Habri Sanaba pasal dilanggar
- Pengrusakan APK di Pulau Morotai dengan terlapor Risno Muhammad
- Pengrusakan APK di Halmahera Utara dengan terlapor Fransiskus Kerang
- Kampanye libatkan pihak yang dilarang di Pulau Tidore dengan terlapor Hailil Sabtu
- Tindakan menguntungkan atau merugikan satu paslon di Halmahera Utara dengan terlapor Ramer Hein Sinyiang
- Money politic di Halmahera Selatan dengan terlapor Abdulrahman Lahabato pasal
- Kades lakukan tindakan rugikan peserta di Halmahera Timur dengan terlapor Muhrid Samin
- Kades lakukan tindakan rugikan peserta di Halmahera Timur dengan terlapor Steven Hendri Senen
- Sebabkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor Ifan Sulabesi Buamona
- Tidak berikan salinan BA di Kepulauan Sula dengan terlapor Riyani Banapon, Hasmi Naipon, Irma Agus, Suhardi Buamonabot, Jaihat, Nurmaya, Nurbaim dan Juwila
- Sebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai dan suara pemilih jadi tambah kurang di Kepulauan Sula dengan terlapor Rusli, Jufri dan Sutami
- Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Tidore Kepulauan dengan terlapor Dayang Saman
- Berikan suara lebih dari 1 hingga mengaku dirinya sebagai orang lain di Halmahera Barat dengan terlapor Adnan Udin
- Pada saat pemungutan suara pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilih DPK lebih banyak dari pada pengguna hak di Kepulauan Sula dengan terlapor Rukiah dan 15 rekannya
- Sebabkan orang lain kehilangan hak pilih di Kepulauan Sula dengan terlapor Ridwan Buamona dan 8 rekannya
- Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Risal dan 16 rekannya
- Sebarykan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Rustam dan 16 rekannya
- Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Aswin dan 17 rekannya
- Sebabkan suara hak pemilih jadi tidak bernilai di Kepulauan Sula dengan terlapor Seli Umaternate dan 17 rekannya
“Dari jumlah pelanggaran ini ada 2 kasus yang sudah diputuskan baik di Tidore dan Pulau Morotai,” pungkasnya.
(ier)