Home / Berita / Hukrim

Enam Bulan, Polres Ternate Berhasil Amankan Ribuan Kantong Miras

10 Juli 2019
Kapolres Ternate bersama jajarannya dengan barang bukti yang dimusnahkan

TERNATE, OT- Selama enam bulan, yakni Januari sampai Juni 2019, Polres Kota Ternate dan jajarannya dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), berhasil mengamankan ribuan kantong plastik minuman keras (Miras) berbagai jenis.

Barang bukti (BB) itu kemudian dilakukan pemusnahan, Rabu (20/7/2019) pagi tadi di halaman Mapolres Ternate.

Miras yang dimusnahkan itu terdiri dari, 1.346 kantong plastik ukuran 500 mil jenis cap tikus, 20 botol miras jenis cap tikus ukuran 1.500 mil, 205 kantong plastik ukuran 600 mil jenis cap tikus, 2 jeriken ukuran 5 liter miras jenis cap tikus, 93 botol miras kesegaran, dan 8 botol bir putih,

Selain barang haram tersebut, Polres Ternate juga berhasil mengamankan barang bukti knalpot racing sebanyak 170 buah, speeaker subwooter 70 buah dan TOA sebanyak 17 buah, yang dimusnahkan bersamaan dengan Miras.

Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda mengatakan, hari ini Polres Ternate melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras, knalpot racing, sound sistem dan TOA. "Pemusnahan BB ini merupakan rangkaian kegiatan selama 6 Bulan Tahun 2019," jelas Kapolres.

Menurutnya, dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini pentingnya pemusnahan agar dapat menyampaikan pesan dari masyarakat, bahwa Polres Ternate sangatlah serius dalam menangani terkait dengan 3 hal ini.

"Tentu kami juga belum bisa menghilangkan secara total, tetapi Inysa Allah akan dilakukan perlahan-lahan agar dapat meminimalisir dengan drastis," ungkap Kapolres

Dengan adanya kegiatan ini, kata Kapolres, dapat diperhatikan oleh semua pihak agar dapat melaksanakan upaya-upaya produktif bersama Polres untuk bagaimana mengatasi masalah minuman keras, dengan cara kompak melakukan giat dan upaya berama.

Selain itu, Kapolres berharap, secepatnya peraturan daerah harus direvisi agar di dalam peraturan daerah tersebut bisa mengatur sanksi hukuman. "Minimal ada sanksi yang akan dapat menimbulkan efek jera dan setidaknya ada denda minimal Rp30 juta," harapnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT