Home / Berita / Hukrim

Dugaan Penjualan Ilegal 90 Ribu Ton Nikel, Polda Maluku Utara Periksa Pejabat Kementerian

03 Januari 2026
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana (istimewa)

TERNATE, OT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tengah mendalami dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel yang menyeret PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kasus ini menjadi sorotan lantaran komoditas yang dijual diduga merupakan aset negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menyatakan penyidik mulai bergerak mengumpulkan bukti permulaan. Hingga saat ini, sejumlah saksi kunci telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk otoritas dari Jakarta.

"Beberapa saksi yang kami mintai keterangan di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Planologi serta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dua orang dari kementerian tersebut berkapasitas sebagai saksi ahli," ujar I Gede kepada wartawan, Sabtu, (3/1/2025).

Kasus ini bermula dari kepemilikan 90 ribu metrik ton ore nikel yang awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, aset tersebut disita oleh pengadilan dan statusnya beralih menjadi aset negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, konsesi tersebut kemudian dialihkan kepada PT Wana Kencana Mineral. Di sinilah dugaan praktik lancung mencuat: PT WKM diduga menjual material mentah yang seharusnya masih dalam status pengawasan negara tersebut.

I Gede, menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional untuk mengurai benang kusut peralihan dan penjualan material ini. "Jika semua saksi sudah diperiksa dan ada kesimpulan, tim akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini selanjutnya," tuturnya.

Selain persoalan penjualan ore, PT WKM juga dituding mangkir dari kewajiban lingkungan. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, perusahaan ini diduga belum melunasi dana jaminan reklamasi untuk periode operasi 2018–2022.

Pemerintah Provinsi sebenarnya telah menetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar melalui surat Nomor 340/5c./2018. Namun, catatan menunjukkan PT WKM baru melakukan satu kali pembayaran pada tahun 2018 senilai Rp 124,1 juta—angka yang sangat jauh dari kewajiban yang telah ditetapkan.

Kini, publik menunggu langkah tegas kepolisian untuk membongkar apakah ada kerugian negara yang lebih besar di balik aktivitas pertambangan di Bumi Moloku Kie Raha tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT