Home / Berita / Hukrim

Dugaan Mafia Proyek Pembangunan SMK 2 Kota Ternate dan SMKN 1 Tikep Dilaporkan ke Kejati Maluku Utara

27 November 2023
Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) Kota Ternate lewat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Malut, (Foto_ier)

TERNATE, OT- Sejumlah kasus dugaan mafia proyek dan indikasi tindak pidanan korupsi pembangunan SMKN 2 Kota Ternate dan SMKN 1 Tidore Kepulauan (Tikep) diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Aduan itu disampaikan Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-SETMAR) Kota Ternate lewat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Malut, Senin (27/11/2023).

Koordinator aksi, Fikram Sabar menyampaikan, korupsi merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang sering di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, Kata dia, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

"Maka sudah sepantasnya kita selaku anak muda, selaku anak bangsa sudah tentunya perlu memiliki pikiran kritis untuk memberantas tidak pidana Korupsi sebagai mana yang telah  Diamanatkan dalam UU NO. 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Korupsi," ungkapnya.

Dia menambahkan, ada beberapa persoalan yang saat ini lagi marak terjadi di Provinsi Maluku Utara Maluku Utara diantaranya, dugaan mafia proyek yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dikbud Provinsi Maluku Utara berinisial FA, selaku PPK pada pembangunan gedung SMKN 1 Tikep dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.3.632.500.000 dan Pembangunan Gedung SMKN 2 atau STM Kota Ternate Sebesar Rp. 2.442.200.000.

Dalam paket pembangunan kedua sekolah tersebut dengan sumber Angaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di ketahui proses pencairan sudah mencapai 75 persen sementara progres ditemukan di lapangan baru mencapai 50 persen jika hal tersebut terjadi, makan harusnya baru di lakukan Termin II bukan melakukan Termin III untuk pencairan.

"Sudah jelas target tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang di cairkan. Bahkan Sekretaris Dikbud Malut alisa FA diduga menggunakan jabatannya untuk menjabat sebagai PPK tunggal pada paket DAK Tahun 2023," katanya.

Dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 miliar lebih yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.

Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglo. 

Selian itu, lanjut Fikram juga ada dugaan kekurangan volume belanja pemeliharaan pada dua kelompok Tani HUT Dinas Kehutanan.

Olehnya itu lewat aksi hari ini kami KPD-SETMAR) Kota Ternate mendesak.

  1. Kejati dan Polda Malut seger memanggil dan memeriksa Kepala dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara atas belanja fiktif dalam proyek ekonomi Produktif tahun 2021 sebesar Rp. 4 miliar lebih.
  2. Mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Farid Abaed yang aktor penebangan dan penggusuran ratusan pohon mangrove di Desa Indomut Kabupaten Halsel.
  3. Desak Gubernur Maluku Utara segerah mencopot jabatan Sekretaris Dikbud Malut Alhabsi dan Kadis ESDM Suryanto Andili.
  4. Mendesak BPK RI. Melakukan Audit Investigasi Khusus Terkait dengan Anggaran Perjalan ESDM Provinsi Maluku Utara.
  5. Mendesak Kepada Kejati Malut Panggil dan periksa Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara Andili, serta Bendahara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.
  6. Mendesak Polda dan Kejati Memanggil dan Memeriksa Sekretaris Dikbud Saudara Fahmi Alhabsi dan Tim Pelaksana dan Pengawasan Proyek Pembangunan SMKN 2 Ternate dan SMKN 1 Kota Tidore Kepulauan. Atas Dugaan Monopoli PPK pada Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).
  7. Mendesak Gubenur mengevaluasi dan Mencopot Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara sdr Nirwan M T. Ali Karena dinilai tidak Mampu Menyelesaikan temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
  8. Mendesak Polda dan Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa Karo Kesra Rahma Hasan terkait aliran dana Hibah dan Bansos tahun 2021-2022, karena dianggap bermasalah lantaran yang bersangkutan belum pernah mengikuti seleksi terbuka, akan tetapi dilantik secara definitif, dan itu berpengaruh pada proses penggunaan anggaran di Biro Kesra.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT