Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi di Pembangunan Ruko Nelayan, Kepala DKP Malut Dilaporkan ke Kejati

06 Juli 2020
Kasi Penkum Kejati Malut saat menerima laporan dari Ketua LBH Pembela Tanah Air (foto_ketua LBH)

TERNATE, OT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Provinsi Mauku Utara (Malut), melaporkan  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DDKP) Malut, Buyung Radjiloen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Buyung dilaporkan ke Kejati atas mangkraknya proyek pembangunan ruko nelayan di Desa Panangboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Malut.

Ketua LBH Pembela Tanah Air Maluku Utara, Sudarso Wahid menyampaikan angsung laporan tersebut dan diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga di ruangan Penkum, Senin (6/7/2020).

“Laporan yang disampaikan ke Kejati Malut terkait pembangunan ruko nelayan yang terletak di Desa Panangboang, Kecamatan Bacan Selatan yang dibangun tahun anggaran 2017 hingga sekarang tak kunjung selesai,” ujar Ketua LBH Pembela Tanah Air  Maluku Utara, Sudarso Wahid kepada indotimur.com.

Menurut Sudarso, pembangunan ruko nelayan ini dibangun oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, tapi hingga sekarang belum selesai karena di lapangan ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, sehingga pembangunanya belum selesai.

Sudarso mengaku, pekerjaan ruko nelayan itu sudah dikerjakan hampir 50 persen dengan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar pada tahun 2017, tapi hingga sekarang belum selesai.

"Maka saya sudah buat laporan ke Kejati Malut yang ditujukan kepada Kadis DKP Malut dan Ketua PKK," ujar Sudarso kepada indotimur.com usai menyerahkan laporannya ke Kajati Malut.

Sudarso menambahakan, laporanya sudah dimasukan di Kejati menunggu pihak kejaksaan membentuk tim guna melakukan penyelidikan dilapangan soal laporan yang telah dimasukan.

"Saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sudah dilaporkan," harapnya. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT