Home / Berita / Hukrim

Dua Karyawan Bank Maluku-Malut Cabang Pembantu Buli Ditetapkan Tersangka

26 November 2020
Iptu Ambo Welang

HALTIM,OT- Dua karyawan Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana perbankan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reakrim) Polres Haltim Iptu Ambo Welang, didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin melaksanakan Gelar Perkara dugaan Kasus Tindak Pidana Perbankan dan atau Penggelapan pada kas Bank Maluku Maba cabang pembantu Buli Kab Halmahera Timur

Kasat Ambo Welang melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, mengatakan hasil gelar perkara dugaan kasus perbankan atau penggelapan pada Kas Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli Kab Haltim dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka, yakni dengan tersangka inisial A.K  dan S. D sedangkan Korban Bank Maluku Maba Cabang pembantu Buli Kab Haltim.

"AK dan SD sudah ditetapkan sebgai tersangka kasus perbankan atau penggelapan kas bank," kata Ambo Rabu (25/11/2020).

Dikatakan, tersangka  A. K  selaku Koordinator Kas Maba  bank Maluku  Cabang Pembantu Buli Haltim dan S.D selaku Pelaksana teller.

"Awalnya tertarik dan mengikuti beberapa Investasi sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 diantaranya Investasi Karopoto, Investasi Gk (Globak Kavital), Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga berfariasi.

Dimana, moda tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga namun berjalannya waktu keempat Investasi tersebut diatas mengalami kemacetan dan kedua tersangka terbelit hutang oleh pihak ketiga, maka pada bulan Februari s/d November 2019 kedua tersangka mengambil uang di Kas bank Maluku maba cabang pembantu Buli Kab Haltim  sebesar Rp. 500.000.000.

Selanjutnya uang tersebut kedua tersangka gunakan untuk menutupi pinjaman atas pinjaman yang kedua tersangka lakukan untuk mengikuti beberapa investasi diantaranya Investasi Karopoto, Investasi Gk (Globak Kavital), Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF).

Lanjut dia, uang yang tersangka ambil dikas Bank Maluku Maba Cabang pembantu Buli Kab Haltim  tidak mencukupi untuk melunasi hutang maka kedua tersangka A.K dan S.D  melakukan penyetoran fiktif sebesar Rp. 692.642.091,73 dan setoran tunai sebesar Rp.456.000.000 ke beberapa rekenig nasabah maka jumlah total kerugian akibat dari tindakan kedua tesangka A.K dan D.S  sebesar Rp.1.670.044.000,-

"Kedua tersangka A K dan S.D  Diduga Melakukan Tindak Pidana Perbankan dan atau Tindak Pidana Penggelapan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo pasal 374 Kuhp ,dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal," ujar Ambo.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT