Home / Berita / Hukrim

Dituntut 9 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Terdakwa AGK Sampaikan Pembelaan

30 Agustus 2024
Terdakwa Abdul Ghani Kasuba alias AGK saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan Jaksa KPK (foto_ier)

TERNATE, OT- Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias (AGK) melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Jum'at (30/8/2024). 

AGK merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.

Sidang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa AGK tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dan didampingi 4 hakim anggota lainnya berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Sebelumnya, eks gubernur Malut tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman pidana selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Tim penasehat Hukum mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, Hairun Rizal dalam pembelaannya menyebutkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. 

"Karena kami berpendapat tuntutan Jaksa KPK ini tidak dapat dibuktikan secara utuh dan menyeluruh dan persisi," ujar Hairun.

Menurutnya, karena total penerimaan uang dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilah secara detil baik dari sisi pemberi, penampung maupun penerima.

Lanjutnya, bahwa dengan didasarkan pada fakta persidangan sesuai dengan seluruh alat bukti yang dihadirkan baik saksi, bukti surat dan petunjuk maka pertanggungjawaban hukum terdakwa terhadap penerimaan uang suap dan gratifikasi sudah seharusnya dikeluarkan dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK.

Oleh karenanya berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang mulia ini, tim penasihat Hukum setelah berunding dengan terdakwa mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenaan 

1. Meringankan hukuman terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan alasan-alasan sebagai berikut

  1. Terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan;
  2. Terdakwa telah berusia lanjut;
  3. Terdakwa memiliki gangguan kesehatan dan riwayat penyakit:
  4. Terdakwa belum pernah dihukum;
  5. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga baik Istri dan Anak-Anak.
  6. Terdakwa telah mengakui dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan;
  7. Terdakwa memiliki riwayat kontribusi positif bagi daerah Maluku Utara;

2. Menyatakan bahwa Uang Pengganti sejumlah Rp. 109.056. 827.500 (seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD 90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat). Demi hukum tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

3. Memindahkan Terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Ternate ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ternate seketika setelah Putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Dikesempatan itu, selaku tim penasehat hukum Hairun juga menegaskan, bahwa yang dimaksud sebagai uang pengganti senilai 109 miliar dan 90 ribu dollar AS itu. Untuk tidak dibebankan kepada klien kami.

Sambung dia, sebab inikan tidak ada Audit BPKP ataupun BPK terkait kerugian keuangan negara dan keuangan daerah. 

"Melainkan penggunaan sumber uang yang digunakan untuk memberikan suap dan gratifikasi tidak bersumber dari APBN dan APBD. Itu bersumber dari uang pribadi saksi-saksi itu," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT