Home / Berita / Hukrim

Dituduh Gelapkan Uang Tanah, Seorang Kades di Halmahera Tengah Somasi Warganya

15 November 2023
Kuasa Hukum, Kades Woekob, Jackferson Bernama

TERNATE, OT- Kepala Desa (Kades) Woekob, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Jackferson Bernama menyesalkan empat orang warganya yang menuduh diirnya telah menggelapkan uang tanah.

Keempat warga itu masing-masing atas nama Gadri Usman, Saiful Longae, Halima Karim dan Nur Dewi. Menyikapi perihal tersebut, Kades Woekob melalui Kuasa Hukumnya, Bahtiar Husni Abdullah dan Mirjan menyatakan, perlu untuk mengklarifikasi atas apa yang dituduhkan kepada Jackferson Bernama. 

Menurut Bahtiar, hal itu penting agar supaya masyarakat tidak harus ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan kemudian menuduh Kades Woekob tidak bertanggungjawab.

"Kita berharap agar persoalan ini bisa diluruskan, agar nama baik klien kami tidak dicemarkan. Karena jelas ketika misalnya tuduhan-tuduhan yang tidak benar itu dilontarkan maka ini masuk dalam kategori suatu delik pidana," ucap Bahtiar kepada wartawan termasuk indotimur.com Selasa (14/11/2023).

Dia berharap, warga dapat mengklarifikasi itu karena keinginan klien mereka bisa mengklarifikasi dan meminta maaf. Sebab apapun itu, kliennya berpendapat bahwa mereka juga merupakan warganya dan harus dilindungi.

“Tapi mereka tidak harus membuat pernyataan-pernyataan yang terkesan memfitnah atau mencemarkan nama baik,” ujarnya. 

Kata Bahtiar, dalam pasal 310 ayat 1 junto pasal 311 KHUAPidana junto pasal 27 ayat 3 junto oasal 45 Undangan-undangan nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi alat elektronik yang diduga dilakukan oleh saudara Gadri Usman, Saiful Longae, Halima Karim dan Nur Dewi.

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum sangat berharap keempat warga yang telah menuding klien kami agar meminta maaf serta mengklarifikasi penyataan-peryataan yang menjurus kepada fitnah, yang kemudian mencemarkan nama baik Kades Woekob supaya tidak lagi menjerumus ke persoalan yang lainnya,” desak Bahtiar.

Untuk itu, hari ini juga pihaknya selaku kuasa hukum Jackferson Bernama akan memberikan surat teguran hukum atau somasi kepada keempat warga agar mereka dapat mengklarifikasi hal itu. 

"Kami tidak main-main karena ini harus ada pertanyaan yang jelas sehingga tidak menjurus pada hal-hak yang yang membuat nama baik pejabat dalam hal ini Kepala Desa Woekob menjadi tercemar," timpalnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: REDAKSI

BERITA TERKAIT