Home / Berita / Hukrim

Ditreskrimsus Polda Malut Mulai Usut 6 Akun Medsos Diduga Rasisme Duo Sayuri Bersaudara

07 Mei 2025
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Asri Effendy

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai menindaklanjuti laporan dugaan ujaran rasisme dan pencemaran nama baik yang menimpa dua pemain Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri.

Kedua pemain asal Papua tersebut resmi melaporkan enam akun media sosial Instagram atas dugaan tindakan rasis setelah pertandingan Malut United kontra Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada 2 Mei 2025 lalu.

Akun-akun yang dilaporkan adalah @pikz97_ (Topik Rohman), @anggarama88 (Rama Ramadan), @rio.ramadani_, @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @gcattur, dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Asri Effendy membenarkan laporan sudah diterima penyidik pada Selasa (6/5/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut.

“Laporan duo Sayuri sudah diterima penyidik. Saat ini kami tengah melengkapi administrasi penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Asri, Rabu (7/5/2025).

Dia juga menyebutkan, keterangan awal dari kedua pelapor telah diambil saat membuat laporan. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti dan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.

Kasus dugaan rasisme ini menjadi sorotan publik karena masih adanya tindakan intoleransi rasial di ruang digital, terutama dalam dunia olahraga nasional.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT