TERNATE, OT- Direktur Perseroan, PT Harita Grup, Stevi Thomas masuk dalam daftar 7 tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan pengadaan barang jasa di Maluku Utara, Senin 18 Desember 2023 kemarin.
Stevi ditangkap dalam operasi senyap KPK bersamaan dengan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK), Tiga pimpinan organinasi perangkat daerah (OPD), ajudan gubernur dan satu pihak swasta
Setelah diperiksa secara intensif, KPK mengumumkan status hukum mereka pada Rabu 20 Desember 2023.
Menanggapi informasi ST yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK, pihak PT Harita Grup akhirnya memberikan klarifikasi.
"Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ungkap Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary dalam keterangan yang diterima awak media setelah pengumunan tersangka.
Kata Franssok, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya, berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung ,dan berharap permasalahan hukum yang dijalani Stevi segera selesai dengan baik.
“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) adapun pimpinan OPD yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST alias Stevi Thomas dan KW dari pihak swasta.
(ier)