TERNATE, OT- Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Dapil I, Kecamatan Weda dan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara berinisial HB alias Haikal dilaporkan oleh warga bernama RLB alias Ramisa dan RHA alias Rugaya melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polres Ternate, Sabtu (3/2/2024).
Caleg dari Partai Gerindra tersebut, dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
Usai melapor, kuasa hukum Ramisa dan Rugaya M. Jais Umar mengatakan, sebelum secara resmi melaporkan perbuatan HB ke Polres Ternate pihaknya sudah berupaya melakukan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Meski begitu, terlapor terkesan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia menceritakan, terlapor adalah penyedia BBM jenis Pertamax yang beralamat di Lopong, Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Pada bulan Mei tahun 2023 terlapor Haikal menginformasikan kepada kedua korban kalau BBM berjenis Pertamax yang biasa dipesan oleh keduanya sudah ada. Dengan alasan itu kemudian Haikal meminta uang tunai kepada para pelapor.
"Jadi Haikal ini sampaikan stok BBM sudah ada dan meminta klien kami sejumlah uang dengan catatan akan mengirim BBM itu," ujarnya.
Kata dia, uang yang terlapor minta dengan rincian sebesar Rp13 juta kemudian pada tanggal 02 Mei 2023, mentransfer uang sebesar Rp5 juta dan pada 19 Mei 2023 sebesar Rp18,2 juta sehingga total uang yang diberikan kepada Haikal sebanyak Rp36,2 juta untuk pembelian BBM jenis Pertamax yang disediakan oleh Haikal dengan kesepakatan bahwa BBM Jenis Pertamax akan segera dikirim apabila sudah dibayarkan di muka.
Setelah uang ditransfer oleh kedua korban dengan waktu yang disepakati, namun hingga jangka waktu yang disepakati, ternyata barang itu tak kunjung datang.
"Jadi pertamax yang dijanjikan Haikal tidsk kunjung dikirim. Disitu klien kita coba hubungi yang bersangkutan via telepon dan via chat WA terkait janji namun terlapor enggan merespon," kata Jais mengutip pernyataan kliennya.
Dikatakan, pada bulan Januari 2024 kemarin kliennya pergi untuk mengecek ke tempat penyedia BBM jenis Pertamax milik terlapor yang beralamat di Lopong Desa Sambiki ternyata dia (Haikal) sudah tidak lagi mengelola tempat tersebut.
Tempat penyedia BBM milik Caleg partai Gerindra itu ternyata sudah dikelola oleh orang lain. Sehingga para pelapor menghubungi salah satu keluarga yang berada di Kota Ternate untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah antara mereka dengan Haikal.
Singkat Jais, kliennya kemudian meminta kerabat mendatangi rumahnya yang terletak di Kelurahan Stadion, "kebetulan bertemu langsung dengan terlapor ini. Namun, dia beralasan masih sibuk kampanye pemilu tanpa memberi kepastian kapan mengembalikan uang klien kami," terang Jais.
"Alasannya sibuk kampanye jadi tidak bisa berikan kepastian kapan uang olehnya keluarga korban mendesak agar Haikal segera mengembalikan uang itu," tambahnya.
Jais berujar, HB ini boleh dikatakan sudah mendapatkan keuntungan namun belum juga menunaikan kewajibannya untuk memberikan BBM yang telah dijanjikan kepada kedua korban.
"Jadi upaya mediasi sudah bahkan berulang kali dilakukan klien kami tapi yang bersangkutan mengigat dia tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Olehnya kami selaku kuasa hukum pelapor telah resmi melaporkan dia dalam kasus dugaan penipuan agar diselesaikan secara pidana," tandasnya.
Terpisah Kapolres Ternate AKBP Nico Irawan melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar ada laporannya, selanjutnya pengaduan itu nanti akan dipelajari terlebih dahulu," singkat Wahyuddin mengakhiri.
(ier)