Home / Berita / Hukrim

Diduga Salahgunakan Wewenang, Eks Karyawan BRI Ternate Terancam 15 Tahun Penjara

05 September 2026
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan kepada JPU Kejari Ternate, Jumat (4/9/2026). Foto : istimewa.

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus Perbankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Tersangka dengan inisial MSS merupakan Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ternate yang diduga menyalagunakan kewenagan melakukan pencairan dana Kredit Modal Kerja dengan cara menyisipkan slip kwitansi debet rekening UM-06 untuk ditandatangani Debitur/Nasabah dengan inisial SM.

Saat transaksi pencairan dana kredit seolah-olah melalui mekanisme yang sah atau legal, kemudian tersangka melakukan pencairan dana kredit modal kerja tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Debitur sebesar Rp595.000.000.

Kasus ini berhasil diungkap tim Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, sementara ketika pihak BRI Cabang Ternate mengetahui perbuatan MSS langsung mengambil langkah tegas untuk di PHK.

Tersangka dijerat dengan  Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatan tersangka terancam Pidana maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sampai Rp200 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja ketika dikonfirmasi, jumat 4 September 2026 membenarkan adanya tahap II dari penyidik Polda Maluku Utara, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Betul, dilakukan penahanan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri,” jelasnya sembari mengatakan JPU menahan tersangka selama 20 hari kedepan setelah pelimpahan," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT