TIKEP OT – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/58/VII/RES.1.24/2026/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIT.
Pelapor berinisial FK (25), warga Kabupaten Pulau Morotai, mengadukan seorang pria bernama Muh Bakti Wira Pranata, yang disebut merupakan anggota Polri. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.40 WIT di Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dengan diterbitkannya STPL tersebut, perkara kini memasuki tahapan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, FK juga mengungkap dugaan keterlibatan terlapor dalam aktivitas judi online.
Kepada wartawan, FK mengaku telah mengetahui kebiasaan tersebut bahkan sebelum keduanya menikah. Menurutnya, terlapor pernah meminjam uang darinya yang kemudian diketahui digunakan untuk bermain judi online.
"Dia pernah pinjam uang. Saya kemudian tahu uang itu dipakai untuk judi online. Bahkan saat itu dia menggunakan akun BRImo atas nama saya untuk melakukan transaksi," ujar FK.
FK mengaku sempat menegur terlapor karena tidak ingin terlibat dalam aktivitas yang menurutnya melanggar hukum maupun ajaran agama. Namun saat itu hubungan mereka belum memasuki jenjang pernikahan sehingga ia merasa tidak memiliki kewenangan untuk membatasi perilaku terlapor.
"Saya pernah bilang jangan pakai uang untuk judi karena tidak mau ikut menanggung dosa. Tapi waktu itu kami belum menikah, jadi saya tidak bisa terlalu melarang," katanya.
Menurut FK, kebiasaan tersebut tetap berlangsung setelah mereka menikah. Dia mengaku beberapa kali memergoki terlapor kembali bermain judi online, termasuk ketika berada di depan rumah kos.
"Dia sempat minta maaf dan bilang tidak akan mengulangi lagi. Tapi setelah itu tetap bermain judi online berulang kali," tuturnya.
FK mengatakan belakangan terlapor menggunakan telepon genggam pribadi beserta rekening perbankannya sendiri untuk melakukan transaksi judi online.
Dia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas judi online tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
"Semua bukti sudah saya serahkan. Selanjutnya saya serahkan kepada Propam untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Selain bukti dugaan judi online, FK menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti lain kepada penyidik, termasuk hasil pemeriksaan medis dan visum. Ia juga mengaku memiliki saksi yang mengetahui dugaan permintaan untuk melakukan aborsi.
FK turut mengklaim dugaan kekerasan yang dialaminya sebelumnya pernah ditindaklanjuti aparat kepolisian. Menurut dia, personel Polsek bersama anggota Divisi Propam sempat mendatangi kediamannya setelah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, Kapolresta Tidore, Komisaris Besar Polisi Ampi Mesias Von Bulow, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
Menurut Ampi, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi sebelum dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau terkait masalah anggota saya akan teruskan ke Propam biar nanti ditindaklanjuti," kata Ampi saat ditemui di Mapolresta Tidore, Senin (27/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Tidore belum menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan maupun status hukum terlapor. Bidang Propam Polda Maluku Utara juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etik maupun dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut dalam aktivitas judi online.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor untuk mendapatkan tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perkembangan perkara ini akan diberitakan kembali setelah terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait maupun hasil proses hukum yang sedang berjalan.
(ier)








