MABA,OT- Mantan Kepala Desa Majiko Tongine, Kecamatan Wasile Utara, kabupaten Halmahera Timur (Haltim), berinisial SM akhirnya ditahan oleh oleh penyidik Polres Haltim.
Penahanan SM itu setelah ditetkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Anlokasi Dana Desa (ADD) Desa Majiko Tongone tahun 2017 sebesar Rp 186.829.300.
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) 2017 dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017.
Kapolres Haltim AKBP Mikael Sitanggang melalui Juru Bicaranya Iptu Jufri Adam mengatakan, tersangka mengajukan dan mencairkan anggaran Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.287.763.000.
"Anggaran itu cair dan tersangka SM mengelola anggaran tanpa libatkan bendahara dan sekretaris Desa," kata Iptu Jufri, Rabu (06/05/2020).
Selain tidak melibatkan Sekretaris dan Bendaharanya, dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD tersebut tersangka membuat pertanggung jaban serta memalsukan tanda tangan.
"Pemalsuan tanda tangan itu pada pertanggung jawabna Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017," sebutnya.
Lanjutnya, penyalagunaan anggaran yang dilakukan tersangka antara lain : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat, Operasional RT/ RW, Perjalan Dinas, Makan Rapat, Makan minum giat PKK , Perawatan kendaraan bermotor, Operasional Kantor Desa, Bahan bakar Minyak (operasional Kantor Desa), Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi , Operasional Kantor , Upah kerja pembangunan saluran air bersih (sumur boor), Upah kerja penggalian saluran irigasi , dan belanja Atk serta Foto Copy.
"Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka terdapat kerugian Negara sebesar Rp 186.829.300," ungkapnya.
Lanjut dia, tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun.
"Saat ini tersangka SM ditahan di rumah tahanan Polres Haltim," ujarnya.(dx)






