Home / Berita / Hukrim

Diduga Gelapkan Fssilitas Desa, Mantan Ketua BPD Talimau Dipolisikan

30 April 2021
Surat Panggilan Mantan Ketua BPD Taliamu Oleh Polsek Kayoa

HALSEL, OT - Diduga menggelapkan sejumlah fasilitas desa, mantan ketua BPD Desa Talimau, Lukman Johan, dipolisikan oleh pemerintah desa setempat ke Polsek Kecamatan Kayoa.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh staf pemerintah desa Udin M Sanaki, dengan nomor surat: B/35/IV/2021/Polsek tertanggal 27 April 2021.

Sementara itu, Kasium Polsek Kayoa, Sahril Suamole saat dikonfirmasi indotimur.com. terkait laporan tersebut, membenarkan bahwa pemerintah desa Talimau telah membuat pengaduan laporan terkait pengadaan frezer untuk nelayan desa Talimau tahun 2019.

"Jadi aduannya saat sifitasi dari perikanan provinsi mesin tersebut diberikan tanggungjawab pada Lukman untuk digunakan kepentingan kelompok nelayan Talimau," ujarnya.

Namun, Kata Sahril, di akhir tahun mesin tersebut dilaporkan rusak dan dibawa ke Desa Labuha (Habibi) Bacan dan digunakan untuk pembuatan es.

"Namun setelah di cek kembali saudara Lukman sudah menujualnya di desa Jiko Kecamatan Mandioli Selatan," sebutnya.

Olehnya itu pemerintah desa melakukan pelaporan ke Polsek Kayoa, untuk ditindaklanjuti.

"Kami membuat suart panggilan untuk klarifikasi namun saudara Lukman tidak hadir, maka dalam minggu ini kami akan lakukan panggilan kedua,"ujarnya.

Undangan klarifikasi tersebut berjuan untuk meredam konflik permasalahan tersebut di desa talimau, namun surat yang dilayangkan tidak dindahkan.

"Jadi prinsipnya kami ingin meminta klarifikasi untuk mencari solusinya," sebut Sahril.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT