TERNATE, OT - Didampingi kuasa hukum Sofyan Sangaji selaku rekanan pekerjaan jembatan Sagawele mengajukan laporan pangaduan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Senin (16/10/2023).
Pasalnya, laporan pengaduan tersebut diberikan kepada RK alias Rahmat buntut dari tuduhan perihal pembangunan jembatan Sagawele, Desa Sagawele Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dialamatkan kepada Sofyan Sangaji.
Kuasa hukum pelapor, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S. Aman menyampaikan, selaku kuasa hukum Sofyan Sangaji resmi mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada saudara RK terkait dengan tuduhan kepada kliennya (RK) perihal pembangunan jembatan Sagawele, yang berlokasi di desa Sagawele kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya merupakan fitnah karena pembangunan jembatan tersebut telah selesai dikerjakan.
"Pembangunan jembatan laut di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan tahun 2022 lalu telah tuntas dikerjakan dan bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan," ungkap Iskandar kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com Senin (16/10/2023).
Iskandar menjelaskan, pekerjaan tersebut tidak terdapat masalah, olehnya itu, pihaknya mengingatkan kepada oknum-oknum tertentu yang juga ikut menyebarkan berita yang tidak benar, "kami sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat.tetapi tidak berarti bahwa kebebasan tersebut dapat digunakan dengan tidak menghargai hak orang lain, sebab pendapat yang menuduh klien kami itu tidak didukung dengan dasar temuan oleh lembaga yang berwenang," tegas Iskandar.
Pihaknya juga menyampaikan kepada oknum-oknum yang telah melakukan tuduhan khusus kepada kliennya jangan sampai ada isu-isu berupa peradilan opini yang itu menyesatkan dan menyerang pribadi klien.
"Maka dengan ini kami mengambil langkah hukum, untuk melaporkan saudara RK dengan membuat laporan polisi di polda malut, ini juga biar menjadi pembelajaran buat yang lainnya, agar tidak membangun peradilan opini seolah klien kami sudah bersalah," tukasnya.
Selain itu, akan menyusul laporan kepada oknum-oknum yang menggunakan akun media sosial (Facebook) yang kemudian telah memberitakan atau menyebarkan spanduk mencatut nama klien kami (Sofyan Sangaji).
"Jadi terkait hal itu kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan laporan pengaduan ke Polda Malut," pungkasnya.
Sekedar diketahui, belum lama ini sejumlah massa aksi melakukan demonstrasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka mendesak KPK agar memanggil dan memeriksa Sofyan Sangaji selaku rekanan pekerjaan jembatan di Desa Sagawele, Kabupaten Halmahera Selatan.
Massa aksi menilai proyek tersebut diduga tak beres. Dalam aksi tersebut, massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan dugaan konspirasi anggaran proyek jembatan senilai Rp 1 miliar.(ier)