TERNATE, OT - Didampingi kuasa hukum Ketua KAHMI Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, Juhari S Tawary melaporkan sebuah akun media sosial (FB) atas nama akun Bongkar ke Ditreskrimsus Polda Malut. Selasa (8/8/2023).
Akun yang diduga fake (palsu) itu dianggap melakukan pencemaran nama baik yang menjurus ke SARA terhadap pelapor Juhari S.Tawary yang juga selaku Timsel Bawaslu Zona I Malut.
Kuasa hukum pelapor, Hastomo Bakri mengatakan, kedatangannya ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk melaporkan sebuah akun fb yang diduga telah melakukan tindakan yang mengarah ke pencemaran nama baik dan talah mengerucut ke unsur SARA.
Menurutnya, unggahan status facebook akun atas nama Bongkar telah melanggar undang undang nomor 8 tahun 2011 dan pasal 28 tentang SARA
"Jadi kami laporkan dia (akun Bongkar) terkait dua pasal itu, terkait pencemaran nama baik dan SARA," ujar Hastomo.
Dia mejelaskan, unggahan akun FB Bongkar itu dianggap menyerang pribadi kliennya, sehingga akun tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Jadi aduan itu sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian beserta bukti-bukti screenshot unggahan akun fb itu. Saya berharap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti," tuturnya.
Sementara, Juhari S. Tawary menyampaikan, postingan dari akun itu diketahui setelah beredar di beberapa grup WhatsApp dan media sosial lainnya. Setalah di kroscek ternyata unggahan itu benar adanya dan secara langsung menyerang pribadi dirinya.
Selaku Ketua KAHMI Halsel, lanjut Juhari, unggahan akun Bongkar disebut telah menyerang pribadi sekligus selaku Timsel Bawaslu.
"Terlepas dari Ketua KAHMI dan Timsel Bawaslu Zona I saya juga selalu pegawai di Kementrian Agama Halsel, moderasi beragama yang diperintahkan oleh Menteri Agama kita jaga, jangan sampai ada kata-kata yang menyinggung orang kemudian terjadi konflik. Kita jaga perdamaian," kata Juhari.
Dia juga mengaku belum mengetahui pemilik akun Bingkar, namun dia berharap aparat Kepolisian segera mengungkap dan menindak pemilik akun Bongkar yang telah melakukan pemcemaran nama baik dan menyinggung SARA.
"Olehnya itu kehadiran saya di Polda ini meminta pihak kepolisian untuk menangani masalah ini, untuk segera diusut secara tuntas. Supaya ada efek jera," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah akun facebook atas nama Bongkar memposting sebuah status yang bernada provokatif dan menyerang secara pribadi.
Dikutip dari bukti screenshot yang disampaikan ke Polisi, akun facebook Bongkar menulis : ''menurut bapak Juhari S. Tawary, S.Ag, M.Pdi Ketua KAHMI Halmahera Selatan dan juga sebagai Timsel Bawaslu Yang bisa lolos seleksi Bawaslu Halsel dari 6 besar hingga menuju 3 besar harus asli orang suku Makean Tahane.....jadi menurut dia harga mati Usman Hud orang Tahane yg jadi, ngana ruba suda KAHMI Halsel jadi KAHMI Tahane Halsel"
(ier)