Home / Berita / Hukrim

Catut Nama Kapolres Haltim, 2 Penipu Ditangkap di Jakarta

Dalang Kejahatan Masuk Daftar Buronan Polisi
30 Desember 2023
Konferensipers pengungkapan kasus penipuan catut nama Kapolres Haltim

TERNATE, OT - Tim Resmob Ditreskrimsus Polda Maluku Utara meringkus dua warga asal Jakarta atas tuduhan melakukan aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawandan dan Kasatreskrim AKP Abdul Taufik.

Dari aksi pelaku penipuan ini, seorang pengusaha bernama Jojo Wahab di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menjadi korban penipuan senilai Rp 200 juta. Korban tertipu usai ditelepon seseorang yang mencatut nama Kapolres Haltim alias Kapolres gadungan.

Peristiwa bermula pada Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 14.58 WIT.

Identitas kedua tersangka masing-masing JKD dan H warga asal Jakarta, yang berhasil diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Malut dan di backup Bareskrim Mabes Polri. Kini kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolda Malut.

Dalam keterangannya, Wadir Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra menyampaikan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, Polisi telah mengantongi identitas otak atau dalang aksi penipuan.

Polisi, kata Anjas bahkan telah menetapkan dalang aksi penipuan ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO memiliki peran atau tugas untuk menelpon korban. Terungkap juga aksi yang meraka lakukan sejak tahun 2019," ujar Wadirkrimum dalam keterangan persnya.

2 Pelaku Penipuan

Anjas menuturkan, aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat Polri maupun pemerintahan, dilakukan komplotan ini pada hampir seluruh wilayah di Indonesia.

"Dengan cara itulah mereka (pelaku) meraup keuntungan yang cukup signifikan. Berdasarkan catatan yang kita peroleh dari buku catatan yang mereka tuliskan," ucapnya.

Kata dia, untuk kedua pelaku ini, Polisi masih dalam tahap pengembangan, termasuk memburu beberapa orang yang berada di balik pelaku yang saat ini sudah diamankan.

"Untuk ancaman hukum yang kita berikan kepada mereka pertama kita terapkan  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan itu 4 tahun. Kemudian Pasal 3, 4 dan  5 Undangan-undangan 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ancaman hukum 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelas Anjas.

Barang bukti

Dia mengaku, barang bukti yang diamankan dalam kejahatan penipuan ini berupa 6 unit handphone android berbagai merek dan 88 ATM dari berbagai sumber Bank yang berbeda.

"Kemudian ada beberapa pakaian yang kemudian digunakan keduanya yang terekam CCTV saat melakukan penarikan dan memindahkan uang itu ke rekening pengepul atau penampung," tandasnya mengkahiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT