TERNATE, OT - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Minggu (21/3/2021), berhasil mengamankan sedikitnya, 198 sachet ganja (cannabis) kering siap edar dengan total berat 445 gram.
Informasi yang dihimpun dari BNNP Malut, menyebutkan, pengungkapan peredaran gelap narkotika golongan satu ini, berawal saat petugas BNNP Malut mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Malut langsung bergerak ke jasa ekspedisi dan berhasil membekuk 2 (dua) tersangka masing-masing berinisial IM alias Ham (18) dan RM alias Aul (20), pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 11:47 WIT di depan jasa ekspedisi usai mengamb paket ganja tersebut.
Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka, petugas BNNP Malut, juga menyiita 1 (satu) telepon genggam merk Xiaomi.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate.
"Sebagai contoh pekan lalu, petugas Kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja," ungkap Roy.

Dikatakan, ganja sebagai salah satu jenis narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal.
Oleh sebab itu, dia menegaskan patut diwaspadai peredaran narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara.
Terhadap kedua tersangka, Roy menerangkan, disangkakan pasal 111, dan 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(fight)



