TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Maluku Utara kembali meringkus seorang pengedar ganja di Kota Ternate.
Dalam penangkapan ini, petugas BNNP Malut berhasil mengamankan 1,9 kilogram paket ganja kering.
Pelaku diringkus berinisial AR alias A pria berusia 36 tahun, warga Kelurahan Jati, Kota Ternate, pekerjaan wiraswasta. Dia ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja kering (cannabis) dengan berat bruto 1,900 gram.
Kepala BNN Malut, Brigjen (Pol) Agus Rohmad mengatakan, AR ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
Menurutnya, dari hasil informasi yang diterima Tim Pemberantasan melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka AR alias A yang mengambil paket berisi barang haram tersebut.
"Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi di Kota Ternate Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, Tim Pemberantasan melakukan pemantau aktivitas tersangka AR alias A saat akan mengambil paket mulai dari pukul 08.00 Wit sampai dengan pukul 22.00 WIT. Namun pada hari tersebut tersangka tidak kunjung datang untuk mengambil paket di jasa pengiriman/ekspedisi," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023).
Dia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 07.00 WIT pihaknya kembali melakukan surveilance dan undercover terhadap tersangka AR alias A sekitar pukul 14.00 WIT. Kemudian tersangka AR menerima paket barang tersebut, Tim Pemberantasan langsung meringkus dan mengamankan tersangka berikut paket barang yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja ke Kantor
Jenderal bintang satu itu menambahkan, saat tersangka ditangkap yang bersangkutan diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat bruto 1900 gram (1,90 Kg).
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap Tersangka AR alias A mengakui bahwa tersangka berperan sebagai pengedar, tersangka sudah melakukan pembelian Ganja sebanyak 3 kali, tersangka mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di wilayah Aceh. Tersangka menyalurkan ganja tersebut ke daerah Weda," terangnya.
Lebih lanjut Agus membeberkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tangan tersangka AR alias A, Tim Pemberantasan BNNP menyita, barang bukti Narkotika ganja brutto 1900 gram (1.9 Kg). Sedangkan barang bukti non Narkotika yakni 1 (Satu) unit Handphone.
"Atas perbuatan tersangka AR alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) Undang -undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
(ier)