Home / Berita / Hukrim

BKD dan Polres Sama-Sama Usut Dugaan SK Bodong Para Kapus dan Dinas

03 Januari 2024
Kasat Reskrim Polres Halsel

HALSEL, OT - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan (Halsel) bersama Polisi Resort (Polres) setempat, memastikan bakal menelusuri dugaan penerbitan SK bodong pada sejumlah puskesmas dan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.

Plt Kaban BKPPD, Abdillah Kamarullah, menyebutkan,  Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba telah memerintahkan agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada pejabat penerbit SK dalam hal ini Kepala Puskesmas (Kapus) Wayaua dan Gandasuli, jika terbukti adanya praktek maladminstrasi lewat penetbitan SK tersebut.

"Walaupun sudah tidak menjabat Kapus, tetap diberikan sanksi, kalau terbukti (terbitkan SK bodong). Kita akan tindak pegawai yang buat hal-hal seperti itu," tegas Abdillah.

Meski demikian, Abdillah menyatakan, sanksi terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan SK bodong akan dilihat sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Kami sudah menerima laporan dugaan SK bodong dari para Nakes lain yang tidak lulus seleksi PPPK 2023," sebutnya.

Abdilah juga, mengaku, laporan ini akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawain Nasional (BKN). Sebab, BKPPD Halmahera Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK.

Saat ini, lanjut Abdillah, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri penerbitan SK bodong sebagai bahan yang akan dikaji.

"Kita tunggu saja proses di BKN. Pastinya kita telah bentuk tim untuk mencari tahu dugaan SK bodong ini," tutupnya

Sementara itu, Polres Halsel, juga menerjunkan personilnya untuk menelusuri proses mal administrasi yang melibatkan sejumlah kapus dan dinas di beberapa instansi.

"Iya, kami juga menyelidiki ini, jika terbukti maka sudah tentu akan kami hadirkan untuk dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU, Ray Sobar, saat dikonfirmasi.

Lanjut Kasat, terkait pasal apa yang akan dijerat tentu akan dikaji kembali untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nanti kita liat, apa masuk UU tenaga kerja, pemalsuan, atau ada UU lainnya," jelasnya.

Sekedar diketahui, dugaan penerbitan SK bodong ini dalam rangka memuluskan langkah belasan tenaga kesehatan (Nakes) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Belasan Nakes tersebut belum memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK dalam hal ini masa kerja 2 tahun. Sehingga, SK harus dibuat seolah-olah masa pengabdian para Nakes itu sudah lebih dari 2 tahun.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT