TERNATE, OT - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara, memastikan proses kasus kode etik Ketua Komisi II yang diduga berselingkuh dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu masih terus berlanjut.
Ketegasan ini setelah BK DPRD Maluku Utara, mendapatkan sorotan dari Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga dan kuasa hukum korban yang meminta adanya kejelasan dan keterbukaan informasi.
Ketua Komisi II Agrianti Yulin Mus diduga berselingkuh dengan Kompol Sirajuddin. Dugaan persilingkuhan ini dibongkar anak Kompol Sirajuddin di Media Sosial (Medsos) dan viral.
Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji ketika dihubungi sejumlah wartawan mengatakan, proses kode etik terhadap Ketua Komisi II saat ini masih berlangsung.
Dia memastikan BK serius mengani permasalahan yang menjadi sorotan publik. “BK serius dalam menangani laporan dari korban, saat ini BK masih menambah bukti-bukti yang lain,” tegas Ali Sangaji. Rabu (7/5/2025).
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan atas laporan yang diajukan istri dari mantan Wakapolres Pulau Taliabu.
“Proses ini masih jalan, dan BK akan meminta beberapa pihak lagi yang akan kita mintai keterangan tambahan,” pungkasnya.
(ier)