TERNATE, OT- Telah beredar informasi di aplikasi perpesanan WhatsApp dan media sosial Facebook terkait biaya tilang terbaru dari Kapolri baru.
Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp.50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000.
Bahkan, nama Kapolri juga dicatut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi dijalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, tangkapan layar unggahan hoaks soal biaya tilang terbaru dari Kapolri baru. Berikut narasinya:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Menyikapi perihal tersebut, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasatlantas Polres Ternate Iptu Rezza Muhammad Fajrin memastikan, informasi itu tidak benar alias hoaks.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut.
"Terkait dengan pelanggaran lalulintas dalam hal tilang itu merujuk pada UU No 22 Tahun 2009," jelasnya.
Rezza menegaskan, selama UU tersebut belum ada perubahan bentuk penindakan masih tetap mengacu dalam peraturan tersebut.
"Jadi kalau ada pemberitaan seperti begitu yang belum tentu kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau toh, membingungkan masyarakat, silahkan saja datang ke kantor, ditanyakan langsung ke petugas kami," pungkasnya.
(ier)