Home / Berita / Hukrim

Awas! Hoaks Informasi Daftar Denda Tilang Terbaru yang Beredar

26 Mei 2023
Hoaks soal biaya tilang terbaru dari Kapolri baru.

TERNATE, OT- Telah beredar informasi di aplikasi perpesanan WhatsApp dan media sosial Facebook terkait biaya tilang terbaru dari Kapolri baru.

Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp.50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000.

Bahkan, nama Kapolri juga dicatut memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi dijalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, tangkapan layar unggahan hoaks soal biaya tilang terbaru dari Kapolri baru. Berikut narasinya:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK

Rp. 50, 000

2. Tdk bawa SIM

Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm

Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm

Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk

Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok

Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan

Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil

Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK

Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS

Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin

Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

Menyikapi perihal tersebut, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasatlantas Polres Ternate Iptu Rezza Muhammad Fajrin memastikan, informasi itu tidak benar alias hoaks. 

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara RI seperti informasi yang beredar tersebut.

"Terkait dengan pelanggaran lalulintas dalam hal tilang itu merujuk pada UU No 22 Tahun 2009," jelasnya.

Rezza menegaskan, selama UU tersebut belum ada perubahan bentuk penindakan masih tetap mengacu dalam peraturan tersebut.

"Jadi kalau ada pemberitaan seperti begitu yang belum tentu kebenarannya, jangan langsung dipercaya. Kalau toh, membingungkan masyarakat, silahkan saja datang ke kantor, ditanyakan langsung ke petugas kami," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT