Home / Berita / Hukrim

Astaga, Calon DPD RI Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta

Laporannya Sudah Disampaikan ke Polisi
20 November 2023
Kuasa hukum saat melapor ke Polres Halsel

HAlSEL, OT - Calon anggota DPD RI berinisial SE resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan penipuan ratusan juta rupiah. 

Adalah Otniel Mahalari, sebagai pelapor/pengadu melalui Kantor Hukum ISMID USMAN, S.H & Partner's, yang telah melaporkan SE atas dugaan tindak pidana penipuan di Polres Halmahera Selatan dengan laporan nomor : STPL/432/XI/2023/SPKT, tertanggal 20 November 2023.

Melalui rilisnya, Kuasa Hukum Pelapor/Pengadu Mudafar Hi. Din, menyatakan laporan ke Polisi didasari pada hubungan kerjasama antara pelapor dengan terlapor (SE) pada tahun 2017 lalu.

Kerjasama kedua belah pihak berkaitan dengan proyek pekerjaan jalan sirtu dan saluran drainase (got) di Desa Wayaloar Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pekerjaan tersebut terlapor memberikan tanggungjawab kepada pelapor untuk melakukan pengadaan bahan material bangunan berupa semen batu dan pasir dengan rincian beban pekerjaan sebesar Rp.320.596.000 (tiga ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

"Jadi ini karena tidak ada itikat baik dari beliau (SE)," terang Mudafar.

Dia melanjutkan, dari total rincian beban pekerjaan sebesar Rp.320.596.000,- terlapor baru menyelesaikan/terbayarkan sebesar 100 juta rupiah kepada pelapor pada akhir Januari 2019 dengan perjanjian sisa hutang sebesar Rp.220.596.000 (dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) akan diselesaikan/terbayarkan dua minggu terhitung sejak perjanjian atau pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh terlapor pada tanggal 31 Januari 2019.

"Anehnya hingga saat ini tidak ada kabar, malah kami hubungi beliau tidak menggubris," ujarnya.

Sebelumnya, pelapor telah melakukan berbagai upaya baik dengan menghubungi maupun mendatangi terlapor dengan maksud untuk menyelesaikan sisa beban pekerjaan tersebut, namun terlapor tidak beretikad baik untuk menunaikan kewajibannya, "hal ini yang membuat klien kami merasa ditipu dan dirugikan baik secara materiil maupun immateriil," ungkap Mudafar selaku kuasa hukum pelapor.

"Nah menurut kami perbuatan terlapor dapat dikualifisir sebagai perbuatan penipuan atau dapat diduga telah melakukan serangkaian tipu muslihat terhadap klien kami, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga kami sebagai kuasa hukum Pelapor/pengadu berharap dengan adanya laporan polisi yang kami layangkan agar bisa diproses secara hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," terangnya.

Sementara itu, SE selaku terlapor saat dikonfirmasi terpisah, mengaku pihaknya akan melakukan komunikasi dan akan berupaya untuk menggantinya.

"Itu pinjaman sudah lama, jadi nanti kami bicarakan kembali," singkatnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT