Home / Berita / Hukrim

Aniaya Sejumlah Pemuda Halsel, Oknum Brimob Dilaporkan ke Bidpropam Polda Malut

Kasat Reskrim Polres Halsel Dinilai Bela Terlapor
03 Februari 2024
M. Bahtiar Husni

TERNATE, OT- Oknum Brimob pada Satuan Brimob Batalion C Pelompor Kompi II Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RM alias Risdan resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Malut. Jum'at (2/2/2024).

Oknum Brimob itu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sejumlah pemuda di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Rizky Tarafanur melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dan rekan-rekan lantas membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, pada Jum'at (2/2/2024).

Bahtiar mengatakan, mewakili pelapor atas nama Rizky Tarafanur untuk membuat laporan pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob.

Dia mengungkapkan, kasus tersebut sebelumnya telah diadukan ke Polres Halmahera Selatan sebagaimana laporan pengaduan nomor : STPL/49/1/2024/SPKT pada tanggal 29 Januari 2024.

Kronologis penganiyaan itu bermula, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 03.15 WIT, pelapor Rizky Tarafanur, Zulfikar, Dudi, Fikrul, Nazril, Bagas, Ariyanto, Akbar, Vivi, Reza, Bagas mendengar informasi bahwa salah satu kerabat mereka bernama Vina terlibat perselisihan di Desa Labuha. 

Mereka kemudian memutuskan menuju lokasi perselisihan tersebut, berniat untuk menjemput pulang Vina. Namun, ketika hendak tiba di tempat kejadian perkara, mereka tidak sempat bertemu Vina karena dicegat oleh Risdan yang merupakan oknum anggota Brimob pada Satuan Brimob Batalion C Pelompor Kompi II Kabupaten Halmahera Selatan.

Lanjutnya, tanpa banyak bicara, terlapor kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap Pelapor Rizky Tarafanur, Zulfikar, Dudi, Akbar dan Nazril. 

"Berdasarkan kesaksian para korban, terlapor sudah di bawah kontrol minuman keras," katanya.

"Tindakan pemukulan yang dilakukan terlapor kemudian menyulut emosi teman-temanya dan melakukan pengeroyokan terhadap pelapor dan para korban lainya," tamba Bahtiar.

Dari tindakan terlapor tersebut, pelapor dan korban lainya tidak melakukan perlawanan dan langsung menuju ke Polres Halmahera Selatan untuk melaporkan tindakan penganiayaan itu di SPKT Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/49/1/2024/SPKT. 

Selain RM, pelaku yang dikenali korban ialah Anjas Theis. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka dan memar di beberapa bagian kepala, leher, dan wajah, dan telah melakukan visum Et rpertumdi RSUD Labuha didampingi anggota Polres Halmahera Selatan. 

"Selain itu, pelapor juga mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) Ponsel rusak dan 1 (satu) Ponsel hilang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahtiar menyebut, atas laporan pelapor, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, pelapor dan para korban dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hanya pelapor saja yang sempat dimintai keterangan BAP oleh penyidik Polres Halsel.

Dalam BAP tersebut, kata Bahtiar pelapor menceritakan kejadian yang sebenarnya dan menyampaikan ke penyidik bahwa pelaku pemukulan adalah terlapor.

Belum selesai pelapor di BAP, melalui keterangan di media online Kasat reskrim Polres Halmahera Selatan Ipnu Ray Sobar menyampaikan anggota Brimob yang ikut terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan di desa Labuha Kabupaten Halmahera Selatan teryata hanya asumsi korban.

"Dari keterangan RK yang katanya di pukul oleh oknum anggota Brimob tersebut justru hanya melerai namun di kira oknum tersebut ikut serta dalam pengeroyokan," ungkap Bahtiar mengutip pernyataan Kasat Reskrim.

Bahtiar menilai, keterangan Kasat Reskrim tersebut terkesan membela oknum anggota Brimob tersebut (terlapor). Padahal, keterangan korban yang mengalami dan melihat langsung terlapor yang memukul dan/atau melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban, justru diabaikan.

Atas dasar itu, pihak pelapor melalui kuasa hukum menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang melihat dan mengalami langsung proses penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor. 

"Maka kami meminta kepada Propam Polda Maluku Utara dapat mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum anggota Brimob tersebut yang seharusnya dapat melerai dan kemudian membuat situasi tenang bukan justru menciptakan kegaduhan dan tindak pidana yang kemudian diikuti oleh warga yang lain," tegasnya.

Dia menambahkan, bahwa RK yang dimaksudkan Kasat Reskrim dalam media online tersebut adalah pelapor dan keterangan Kasat Reskrim sebagaimana dalam media online tersebut bertentangan dengan keterangan pelapor dalam BAP.

Selain itu, Bahtiar berujar, Kasat Reskrim Polres Halsel terlalu cepat mengambil kesimpulan atas kejadian tersebut. Padahal, belum diperiksa saksi-saksi dan korban lain.

Bachtiat berharap laporan pengaduan yang diajukan mendapat atensi dari Kapolda Malut untuk membantu dan melihat proses hukum ini.

"Agar tidak terkesan melindungi oknum-oknum Brimob itu yang tidak bertanggungjawab atau main hakim sendiri kiranya ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sehingga dapat memberi efek jera kepada yang lain," tandasnya mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT