TERNATE, OT - Sejumlah pengacara memberikan pendampingan hukum kepada wartawan media online sidikkasus.co.id bernama Sukandi Ali yang menjadi korban kekerasan luar biasa tiga oknum anggota TNI AL yang bertugas di Posal Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Pendamping itu, sebagai bentuk solidaritas Pengacara dan wartawan di Maluku Utara kepada korban.
Mereka mendatangi POMAL Lanal Ternate untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL masing-masing berinisial Letda M, Peltu A dan I.
Salah satu pengacara, M. Bahtiar Husni menuturkan, hari ini kami telah memasukkan laporan di POMAL Lanal Ternate dan telah diterima oleh Mayor Kasno Setiawan. Kata dia, pada prinsipnya selaku tim kuasa hukum akan terus melakukan proses hukum terkait dengan tindakan penganiyaan.
Prinsipnya dari kami selaku kuasa hukum menilai dalam kajian hukum kami bahwa bukan saja ada penganiayaan. Jadi bukan saja penganiyaan. Namun, dalam perkara ini kami melihat bahwa adanya proses dugaan penculikan juga terhadap korban Sukandi.
"Karena korban dibawa tidak ada dasar hukumnya sebagai seorang penyidik apa kewenangan mereka untuk membawa. Begitu juga tanpa seizin keluarga," kata Bahtiar.
Sehingga menurut kami ada dugaan penculikan disamping itu juga menurut kami ini adalah bentuk adanya tindakan penganiyaan, pengeroyokan dan begitu juga ada pengancaman terhadap korban.
Menurut Bahtiar, sebab korban mendapatkan ancaman anak istrinya akan dibunuh. Begitu juga adanya dugaan percobaan pembunuhan terhadap korban karena korban sempat ditodong dengan senjata api di bagian kepala.
"Apalagi tindakan itu sudah dilakukan bahkan terdengar suara kokang pistol anggota yang kemudian diarahkan ke kepala korban," tuturnya.
Sehingga menurut kami tindakan ini masuk dalam dugaan percobaan pembunuhan olehnya itu kmi sangat berharap ini tidak main-main perbuatan yang dilakukan oleh tiga oknum angkatan laut ini.
"Kami harap lapor ini bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Dia menambahkan, sebagai mana laporan tersebut di terima Pomal Lanal Ternate bahwasanya akan ditindaklanjuti namun harus ada yang bersangkutan (korban) dan ke sini.
"Ini yang kemudian kami pihak kuasa hukum akan berupaya agar korban dapat hadir untuk memberikan laporan dan sekaligus memberikan keterangan saat kejadian," ungkap Bahtiar.
Sekali lagi yang ingin kami tekankan disini terkait hasil visum yabg telah dilakukan oleh pihak kepolisian Halmahera Selatan menurut pihak POMAL itu tidak bisa diambil atau tidak bisa dipakai.
Nah, sambung dia, ini yang akan kami sampaikan bahwa sesungguhnya bagian dari kode etik kedokteran bahwa sesungguhnya itu yang dilakukan atau diambil visum adalah sesuatu yang benar juga.
Sehingga hasil itu mohon untuk dipertimbangkan itu semata-mata membuktikan bahwa adanya proses penganiayaan, pengeroyokan itu sehingga perlu juga dijadikan dasar.
Senada, Abdullah Ismail juga mengatakan, kami diminta oleh Danpomal Lanal Ternate untuk menghadirkan korban yang mana untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Namun, yang menjadi pertanyaan kami tadi terkait dengan hasil visum bahwasanya hasil visum yang sudah ada tidak bisa akomodir unruk dipakai.
Dan hasil visum akan diambil pihak Pomal setelah mendapatkan keterangan dari korban. Tapi kami juga berharap bahwa hasil visum yabg telah dilakukan sebelumnya menjadi tolak ukur.
"Karena ini tindak pidananya kapan terjadi itu yang harus kita lihat sebab korban pasca itu mengalami luka berat," ucap Abdullah.
Takutnya ketika dilakukan visum kembali mengingat sudah beberapa hari pasca kejadian itu sehingga penanganan terhadap peristiwa kekerasan ini menjadi tidak fer itu pendapat kami," tandasnya.
(ier)