TERNATE, OT – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus pungutan pajak logam material
Ahmad Yani yang juga adik Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dilaporkan ke Kejati oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara pada Senin 6 Juli 2020 kemarin.
Ketua LBH Peta Maluku Utara, Sudarso Wahid mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pengaduan di Kejati Malut agar bisa menelusuri dugaan kasus pungutan pajak logan material.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, ada kebocoran anggaran sebanyak Rp 5 miliar di tahun 2017 dan 2018 tidak dipungut oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah.
Kata Sudarso, berdasarkan informasi yang diterima dugaan kasus pajak pungutan logan material ini dipungut oleh BPPRD berdasarkan ketentuan Perwali Kota Ternate.
“Mungkin tidak dipungut ataukah sudah dipungut tapi tidak disetor ke kas daerah,” ujar Sudarso kepada indotimur.com, Rabu (8/7/2020).
Atas dasar tersebut, sehingga pihaknya memasukan adukan ke Kejaksaan Tinggi Malut agar bisa ditelusuri dugaan kasus pungutan pajak logan material.
“Semoga pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan cepat melakukan pengkajian terhadap laporan yang telah dimasukan untuk segera ditindak lanjuti lebih lanjut,” harapnya.
Selain itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengaku, untuk laporan tersebut sudah diterima terkait dengan dugaan kasus pajak logan material di tahun 2017 dan 2018 yang dilaporkan oleh LBH Pembela Tanah Air Maluku Utara.
Untuk itu, laporan akan dimasukan ke pimpinan agar secepatnya ditindak lanjuti.
"Kami akan tetap konsen dari Pusat hingga tingkat paling bawah terhadap laporan pengaduan dari masyarakat,” pungkasnya.(ian)