TERNATE, OT- Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, pada Selasa, (23/1/2024).
Samsudin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit inspektorat Maluku Utara, menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Pengelolahan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
Samsudin mendatangi Kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 10.00 WIT dan keluar setalah pemeriksaan pukul 17.00 WIT.
Usai pemeriksaan, kepada awak media Samsudin mengaku baru pertama kali dipnggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Mami dan WKDH.
“Baru dipnggil pertama kalinya, jika dipanggil lagi harus siap, karena harus menghargai proses hukum,” jelas Samsudin.
Samsudin mengaku, diperiksa terkait mekanisme pencariran anggaran Mami dan WKDH. "Suputaran pencairan, kemudian mekanisme pertanggung jawaban, sebagai mana tugas sebagai Sekda,” akunya.
Samsudin berujar, keterangan yang diambil penyidik Pidsus, akan menjadi bahan untuk pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
“Ini akan jadi bahan penyidik untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya, dan juga terkait dengan konformasi-konformasi,” pungkasnya.
(ier)