Home / Berita / Hukrim

10 Pegawai Kanwil Malut Dipecat Karena Terlibat Narkoba

Termasuk Sipir di Lapas Labuha Yang di-BKO ke Lapas Perempuan
14 Juni 2021
M.Adnan (foto_randi)

TERNATE, OT - Upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, telah mengusulkan surat pemecatan terhadap 10 pegawai yang bertugas di wilayah kerja kantor Kanwil Malut.

"Sejak tahun 2018 hingga 2021 kita sudah melayangkan surat pemecatan terhadap 10 orang pegawai akibat terlibat dengan narkoba," ungkap Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan kepada indotimur.com di ruang kerjanya, Senin (14/6/2021).

Kata dia, dari 10 orang yang diusulkan pemecatan ini 7 orang diantaranya telah menerima surat keputusan pemecatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sementara 3 lainnya belum diterbitkan karena masih menjalani masa tahanan di Lapas maupun Rutan.

"Tiga orang ini jika sudah selesai jalani masa tahanan maka secara pimpinan saya tetap usulkan untuk dipecat termasuk juga oknum Sipir di Lapas Perempuan Ternate," tegas Adnan.

Menurut Adnan, hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan hukuman terhadap pegawai di kantor Kanwil Malut yang terlibat dengan kasus narkoba.

"Saya berharap kepada seluruh pegawai di jajaran kantor Kanwil Kemenkumham Malut agar tidak bermain-main dengan narkoba jika terbukti itu tetap saya proses hingga pecat tidak ada kata maaf itu sudah komitmen kami terhadap pegawai yang terlibat narkoba," tegasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT