Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halut akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Suryadi. "Sementara persiapan sidang disiplin. Untuk waktu pelaksanaan masih menunggu tim pemeriksa karena masing-masing dengan kesibukan mereka," jelas Kepala BKD Halut, Oni Hendrik, Selasa (2/7/2019).
Kata Hendrik, sejauh ini kerja tim sudah ditindak lanjuti perihal yang bersangkutan yang tidak menjalankan tugas pada Dinas PMD Halut, maka selaku unit kerja telah melakukan berdasarkan mekanisme. "Pembinaan dari unit kerja, kemudian dilaporkan ke BKD untuk ditindak lanjuti," ucap Hendrik.
Mantan Camat Galela Utara ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawa negeri sipil.
Reporter: Redaksi


Helmi Muksin : Tekad Bawa Halsel Lebih Baik.
07 Maret 2025

Pidato Perdana, Bassam-Helmi Siap Wujudkan Senyum Halsel
07 Maret 2025
