Home / Indomalut / Halut

Miliki Hak Paten, Caffe Golobe Bisa Menangkal Virus Corona

23 Maret 2020
Golobe

HALUT, OT- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Makariwo Halmahera (STIKMAH) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara Malut), telah mendapat perlindungan hak paten dan Hak dari Kementerian Hukum dan HAM RI, atas temuan produk herbal golobe yang memiliki antioksidan.

Pemberian hak paten sejak 17 Februari 2020 lalu, sehingga perlindungan paten untuk invensi tersebut diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan berdasarkan pasal 22 undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten.

Ketua STIKMAH Tobelo, DR Arend L Mapanawang mengatakan, golobe (Golarend) merupakan suplemen herbal yang memiliki antioksidan terbaik anti virus Corona dan anti inflamasi.

"Untuk itu melalui Stikmah Corona Virus Resource Center (SCRC) kami memberikan kebebasan kepada masyarakat dapat memanfaatkan suplemen golobe sebagai penangkal virus Corona di Indonesia," jelas Arend kepada indotimur.com melalui siaran persnya, Senin (23/3/2020).

Menurut Arend, suplemen golobe golarend dapat dikonsumsi dalam bentuk coffe golarend, karena banyak manfaat bagi kesehatan tubuh manusia.

"Coffe golarend dapat dikonsumsi 1 hingga 2 kali sehari demi keselamatan kita bersama," kata Arend.

Meski begitu Arend mengatakan, hanya bisa memberikan kebebasan kepada masyarakat pengguna Coffe Golobe hingga berakhir wabah virus Corona di Indonesia.

"Saat ini kami belum bisa produksi dalam bentuk kapsul, karna masih menunggu izin dari BPOM," tandas Arend. (PN)(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT