Home / Indomalut / Halut

Masalah Enam Desa, Pemkab Halut Tunggu Sosialisasi Permendagri Dari Pemprov Malut

20 Februari 2020
Deky Tawaris
HALUT, OT- Tanggapan Pemda Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terhadap kritikan Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Biro Pemerintahan Setda Malut, seakan Pemda Halut telah mengeluarkan statemen tak berdasar dan gaduh.
 
Juru bicara Pemkab Halmahera Utara, Deky Tawaris menyatakan, bahwa 4 desa diantaranya, Bobane Igo, Akelamo, Tetewang dan Akesahu memilih bergabung dengan Halbar, seolah-olah telah dilakukan referendum pada 4 desa tersebut.
 
"Dari pernyataan Gubernur Maluku Utara dapat disimpulkan seolah-olah selama ini pendistribusian Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Halut ke 4 desa tersebut terhambat," tegasnya kepada indotimur.com, Kamis (20/2/2020).
 
Menurutnya, perlu juga disampaikan surat pernyataan kesepakatan kedua bupati yang menerangkan, akan menerima apapun keputusan Kemendagri dan tidak dapat dijadikan rujukan untuk penyusunan Permendagri Nomor 60 Tahun 2019.
 
"Surat pernyataan kesepakatan ini dipahami pemkab Halut, sebagai suplemen untuk meningkatkan semangat kerja Kemendagri dan Pemprov Malut yang terlalu lesu, sehingga lamban dalam menyelesaikan permasalahan batas Halut dan Halbar sejak tahun 2006," katanya.
 
Selanjutnya, pembentukan desa baru sepenuhnya merupakan urusan Pemerintah Kabupaten, Pemprov hanya memfasilitasi.
 
Deky menegaskan, Pemprov Malut seharusnya fokus untuk melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 kepada kedua Pemerintah kabupaten yakni, Halut dan Halbar.
 
"Harus dipahami Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 ini mengatur batas Halut dan Halbar dari ujung utara sampai ke ujung selatan atau dari desa apulea  Kecamatan Loloda Utara sampai desa Pasir Putih Kecamatan Kao Teluk, artinya Permendagri ini tidak secara khusus mengatur perihal 6 desa," jelasny.
 
Selain itu, Kata Deky, Pemda Halut akan mengambil sikap apakah menerima atau menolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, setelah pemprov melakukan sosialisasi agar bisa diketahui dengan jelas alasan penempatan titik koordinat.
 
"Pemda Halut menunggu informasi dari pemprov malut tentang jadwal dan waktu pelaksanaan sosialisasi Permendagri," tandasnya.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT