Home / Indomalut / Halut

Dua Tahun Tak Berkantor, Satu ASN Pemkab Halut Terancam Dipecat

Hari Senin Pekan Depan, Gelar Sidang Disiplin
16 Januari 2020

HALUT, OT - Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), pada Senin 20 Januari 2020 pekan depan, akan memutuskan nasib salah satu ASN Pemkab setempat yang telah mealukan pelanggaran disiplin pegawai.

ASN yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu, Suryadi yang merupakan staf pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Diketahui yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugasnya dengan baik sebagai ASN sejak 2018 hingga 2020. Bahkan Suryadi tidak taat pada prosedur pemanggilannya untuk memenuhi sidang disiplin.

Kepala BKD Pemkab Halut, Efraim Oni Hendrik mengatakan, dalam sidang disiplin Suryadi sudah beberapa kali diundang yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan tersebut, sehingga pada Senin pekan depan bakal digelar sidang putusan.

“Untuk putusannya apakah dipecat atau tidak nanti kita lihat pertimbangan tim penegakan disiplin,” jelas Oni kepada indotimur.com, Kamis (16/1/2020).

Diketahui, sanksi ringan sudah dilakukan oleh Dinas PMD Pemkab Halut terhadap Suryadi, sedangkan untuk sanksi sedang dan berat akan ditentukan oleh Tim Penegakan Disiplin pekan depan.

Untuk pelanggaran Suryadi sendiri, berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sudah dikategorikan pelanggaran berat.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT