Home / Indomalut / Halut

DPRD Halut Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2018

10 Juli 2019
Rapat paripurna DPRD Halut
TOBELO, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan rancangan KUA-PPAS 2020, Rabu (10/7/2019).
 
Ketua DPRD Halut, Julius Dagilaha menyampaikan, tahun 2018 telah melewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.
 
"Untuk itu, hari ini Bupati secara formal menyampaikan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD untuk ditindak lanjuti," jelas Julius saat menyampaikan pidatonya, di kantor DPRD Halut.
 
Menurutnya, agenda rutinitas lainnya yang wajib dilaksanakan oleh Pemda dan DPRD Halut sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah adalah membahas ranperda tentang APBD setiap tahun.
 
"Penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan KUA-PPAS sementara yang sejalan dengan rencana kerja Pemda, dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD," tuturnya.
 
Sebagaimana diatur dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT