Juru Bicara APDESI Halut, Asis Armin mengatakan, terkait dengan oknum Pendamping Desa yang terlibat dalam aksi pemalangan kantor Desa Daru, APDESI Halut menolak kegiatan apapun yang dilakukan oleh pendamping desa dari Kementerian Desa (Kemendes) termasuk bursa inovasi desa.
Menurut Asis, pendamping Desa itu mitra kerja pemerintah Desa, bukan memfasilitasi masyarakat kemudian melakukan pemalangan kantor Desa. "Kami mengutuk keras oknum pendamping Desa yang memalang kantor Desa. Dan kami juga meminta Koordinator Pendamping Wilayah Maluku Utara untuk memeberhentikan oknum pendamping Desa," tegas Asis kepada indotimur.com, Selasa (6/8/2019).
Kata Asis, perlakuan oknum pendamping desa itu, sudah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Desa, sesuai kesepakatan Forum Kepala Desa di 17 Kecamatan di Halut.

Reporter: Redaksi
Pemda Halsel Sampaikan KUA PPAS APBD 2027
15 Juli 2026
Pemkot Ternate Tutup Pintu Mutasi ASN dari Luar
16 Juli 2026
Calon Paskibraka Halsel 2026 Mulai Jalani Pra Diklat
13 Juli 2026






