Juru Bicara APDESI Halut, Asis Armin mengatakan, terkait dengan oknum Pendamping Desa yang terlibat dalam aksi pemalangan kantor Desa Daru, APDESI Halut menolak kegiatan apapun yang dilakukan oleh pendamping desa dari Kementerian Desa (Kemendes) termasuk bursa inovasi desa.
Menurut Asis, pendamping Desa itu mitra kerja pemerintah Desa, bukan memfasilitasi masyarakat kemudian melakukan pemalangan kantor Desa. "Kami mengutuk keras oknum pendamping Desa yang memalang kantor Desa. Dan kami juga meminta Koordinator Pendamping Wilayah Maluku Utara untuk memeberhentikan oknum pendamping Desa," tegas Asis kepada indotimur.com, Selasa (6/8/2019).
Kata Asis, perlakuan oknum pendamping desa itu, sudah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Desa, sesuai kesepakatan Forum Kepala Desa di 17 Kecamatan di Halut.
Reporter: Redaksi


Helmi Muksin : Tekad Bawa Halsel Lebih Baik.
07 Maret 2025

Pidato Perdana, Bassam-Helmi Siap Wujudkan Senyum Halsel
07 Maret 2025
