HALTIM, OT- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) menetapkan Zakat Fitrah tahun 2021 sebesar Rp 35.000. keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala kemenag Haltim Nomor: 18 tahun 2021 tentang penetapan Zakat Fitrah tahun 1442 H/2021 M.
Penetapan Zakat Fitrah dilaksanakan di aula pertemuan Kantor Kemenag Haltim yang dihadiri Kepala Kantor Kemenag Haltim Hi Idris Kamal, Kapala Bagian Kesra Haltim Suhendi, perwakilan Dinas Perindagkop-UKM, NU Haltim, MUI Haltim, Basnaz Haltim, para Imam, Kepala Desa dan Tokoh masyatakat, Rabu (21/04/2021).
“Penetapan Zakat Fitrah sebesar 2,5 Kilogram beras per jiwa. Jika diuangkan menjadi Rp 14.000 dikalikan dengan 2,5 beras menjadi Rp 32.000,” jelas Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal.
Kata Idris, penetapan ketentuan Zakat Fitrah sudah sesuai dengan 2,5 Kilogram beras Per jiwa, namun karena diuangkan sehingga perlu disepakati bersama.
"Maka pada hari ini kita akan bersama-sama menyeapakati Zakat Fitrah sesuai dengan 2,5 kilogram beras perjiwa," kata Idris.
Lanjut Idris, berdasarkan harga beras lokal Subaim maupun premium semua merek bahwa harga perkilogram berfariari mulai dari Rp 10.000, Rp 11.000, Rp 13.000, Rp 14.000 dan Rp 15.000, baik itu di wilayah Wasile dan wilayah Maba.
"Dari harga variasi itu disepakati dalam rapat penetapan Zakat Fitrah tahun 2021 sebesar Rp 35.000, karena dari harga tersebut diambil paling tengah yakni Rp 14.000 dikalikan 2,5 kilogram beras per jiwa maka jadilah Rp 35.000," jelas Idris.
Idris berharap, kepada seluruh Kades dan para imam agar sosialisasikan besaran Zakat Fitrah kepada masyarakat. Selain itu, disampaikan juga bagwa mulai hari ini setelah ditetapkan Zakat Fitrah masyarakat sudah bisa mengeluarkan Zakat kepada panitia maupun mustahik.(dx)