MABA,OT- Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Muhdin menyebutkan, pembangunan gerbang batas antara Desa Gotowasi (Getos) Maba Selatan dan Desa Tewil Kota Maba tidak memiliki dasar.
Dikatakan, pembangunan gerbang tersebut tidak memiliki dasar karena batas desa itu ditetapkan oleh Bupati, atas dasar kesepakatan bersama, dan sesuai ketentuan-ketentuan dari Mendagri. "Jadi pembangunan gerbang itu harus ditetapkan oleh pa Bupati," katanya.
Kata dia, harus dilihat dari historis dan dokumen-dokumen sebelumnya, maupun berdasarkan pada puncak gunung serta alur sungai. "Jadi masyarkat jangan langsung mengambil langkah untuk melakukan pembangunan gerbang tapal batas tanpa memliki dasar dan kesepakatan bersama," katanya.
Lanjut dia, Camat seharusnya mengambil langkah dan berkoordinasi dengan Polsek agar proses pekerjaan di hentikan, jangan sampai mengundang konflik.
Dia menambahkan, tapal batas ini harus bedasarkan putusan Bupati. Maka dari itu persoaln ini harus diselesaikan karena tapal batas desa nantinya akan mengarah pada tapal batas kecamatan, yakni Kecamatan Kota Maba dan Kecamatan Maba Selatan.(dx)

















