WASILE,OT- Warga Desa Batu Raja Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara memboikot aktivitas Pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA), Minggu (24/12/2017) tadi.
Pemboikotan itu dilakukan karena PT ARA benar-benar telah membuat warga Desa Batu Raja naik pitam, sehingga melakukan pemboikotan.
Perusahaan tambang nikel yang limbahnya sudah mencemari ratusan hektar lahan persawahan, perkebunan, dan kolam ikan milik warga Batu Raja ini, tapi belum juga memberi kepastian ganti rugi kepada masyarakat setempat.
Akibatnya, kurang lebih tiga hari ini ratusan masyarakat bersama pemerintah desa setempat menggelar aksi boikot aktivitas perusahaan, dengan memalang pintu masuk perusahaan dari aktivitas mobilisasi alat maupun karyawan.
"Masyarakat punya tuntutan itu dia global, satu desa, meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan. Jadi itu dirincikan kalau untuk perkebunan Rp 20 juta per hektar. Datanya sudah tertulis tertuang dalam kesepakatan," jelas Robil Sunanto Kepala Desa Batu Raja, Minggu (24/12/2017).
Robil menegaskan, aksi boikot perusahaan itu akan tetap berlanjut sampai tuntutan masyarakat dipenuhi. "Masih dipalang, kalau belum direalisasi tetap masyarakat palang," tegasnya.
Selain masyarakat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Haltim juga dirugikan, lantaran sejumlah kolam budidaya milik DKP di BBI Desa Batu Raja ikut tercemari limbah PT ARA.
Kepala DKP Haltim Asmar Hi. Daud mengatakan, ribuan ekor ikan mati akibat kolam budidaya yang tercemar tidak bisa lagi menyediakan oksigen.
"Dan itu sudah berulang kali, kita curiga petani mungkin karena pemakaian pupuk, tapi ternyata tidak ada, ternyata itu dampak dari limbah PT ARA itu," ungkap Asmar, Minggu (24/12/2017).
Sebagai tuntutannya lanjut Asmar, karena kolam budidaya terletak di Desa Batu Raja, maka pihaknya mempercayakan kepada pemerintah Desa Batu Raja untuk mendesak ganti rugi.
Menurutnya, musibah yang terjadi di Desa Batu Raja ini menunjukkan bahwa PT ARA tidak pernah memperhitungkan dampak eksploitasi terhadap masyarakat sekitar perusahaan.
Buktinya, dari lokasi galian tambang tidak dibangun infrastruktur penghalang banjir limbah, sehingga ketika turun hujan dan banjir bercampur material lumpur bekas galian tambang merembes masuk ke lahan pertanian, perkebunan, dan kolam-kolam ikan budidaya bahkan ke pemukiman warga.
"Sekarang kita tanya kepala desa saja, dia bilang dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) saja mereka (PT ARA, red) tidak kantongi," kata Asmar.
Lanjut Asmar, dari informasi yang disampaikan pihak desa disebutkan selama ini PT ARA tidak pernah merealisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, Desa Batu Raja adalah desa rentan dampak tambang, dan itu memang sudah terjadi seperti saat ini.
(dx)

















