Home / Indomalut / Haltim

Tidak Terima Hasil Pilkades Waci, Panitia Dilaporkan ke PTUN

20 November 2017
Suasana penyelesaian sengketa

MABA,OT- Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waci Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya berakhir dengan hasil penyelesaian sengketa di Tingkat Kabupaten.

Kepada wartawan, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Badalan Uat mengaku, tim penyelesaian telah mengeluarkan hasil keputusan sengketa Pilkades Desa Waci dengan tetap berpegang terhadap hasil BPD Waci yang menetapkan Cakades nomor Urut II Ismunandar Hasan sebagai Kades Terpilih. "Tim penyelesaian sengketa tetap mengcu pada hasil yang ditetapkan oleh BPD," aku Badalan, Senin (20/11/2017).

Dikatakan, sengketa Pilkades Waci sore hari ini telah menyampaikan kesimpulan akhir dihadapan calon nomor urut 1 Iskandar Litte, calon nomor urut 2 Ismunandar Hasan dan calon nomor 3 Abdul Umar. "Jadi sore ini kita sampaikan langsung di hadapan tiga Calon Kades," katanya.

Kata dia, tim sengketa peenyelesaian Pilkades telah meminta keterangan dari calon nomor urut 1,2 dan 3. "Tapi dari kesimpulan itu, ada pihak yang tidak menerima sehingga kita sarankan untuk pihak yang merasa dirugikan agar proses hukum," katanya.

Terpisah, Calon Kades Nomor Urut I Iskandar Litte tidak menerima hasil kesimpulan yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades.

Dia meminta kepada Bupati Rudy Erawan untuk tidak menerima hasil itu. "Jadi kami merasa keberatan dan tidak menerima, kami juga minta pa Bupati tolak kesimpulan," pinta Iskandar.

Lanjut Iskandar, masalah ini dirinya akan memproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan tindak lanjut ke PTUN," ujarnya.


(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT