MABA,OT- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2017 yang dilaksanakan di tujuh Desa se Kabupaten Halamhera Timur (Haltim) Maluku Utara, memasuki tahapan akhir.
Kepada Indotimur.com, Ketua Panitia Tingkat Kabupaten, Thamrin Bahara mengaku, Pilkades serentak yang dilaksanakan pada 22 Oktober lalu, saat ini memasuki tahap akhir pelaksanaan. "Alhamdulillah saat ini sudah memasuki tahap akhir," aku Thamrin, dikediamannya, Jumat (17/11/2017) sore tadi.
Dikatakan, tahapan akhir Pilkades yang dimaksudkan adalah hasil Pleno Surat Suara ditingkat TPS oleh Panitia tingkat Desa dan diserahkan ke BPD untuk ditetapkan hasil pleno. "Jadi penetapan dulakukan oleh BPD dan disampaikan ke Camat kemudian Camat serahkan hasil itu ke Bupati," jelasnya.
Kata dia, panitia Tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hasli pleno tingkat Panitia Desa. "Tugas kita panitia Kabupaten hanya mediasi tahapannya, selanjutnya kewenangan itu ada di tingkat desa dan BPD," katanya.
Sementara disentil soal polemik Pilkades Waci, Thamrin akui Calon No Urut 1 telah memasukan surat keberatan kepada Panitia Kabupaten. "Ada enam poin keberatan salah satu poin itu terkaut DPT tambahan yang disampaikan dalam surat keberatan hasil Pilkades Waci, dan Pantia sudah terima," akunya.
Lanjut dia, untuk itu direncanakan sehari dua Tim Penyelesaian Pemda akan memanggil pihak yang menyampaikan surat keberatan. "Mungkin Senin atau Selasa kita akan pertemuan membahas soal keberatan itu," ujaranya.
Thamrin menegaskan, didalam pertemuan nanti, Timsel tetap menjelaskan klrarifikasi surat keberatan itu sesuai Perbub no 11 Tahun 2017 tentang Pilkades. "Panitia tetap mengacu kepada Perbub, kalaupun pihak pihak yang keberatan tidak menerima silahkan melakukan jalur lain sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
(dx)

















