Home / Indomalut / Haltim

Temuan di Setda Haltim Dikembalikan Secara Bertahap

27 September 2017
Kabag Administari Umum dan Protokoler Chalid Abas

MABA,OT- Upaya pengembalian temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) di Bagian Administrasi Umum dan Protokoler Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp 1,2 Miliar terus di lakukan pengembalian.

Kepada Indotimur.com, Kabag Administrasi Umum Chalid Abas mengaku, pengembalian temuan BPK RI terus diupayakan untuk dikembalikan. "Jadi kita tetap upayakan pengembalian terkait temuan tersebut," ujar Chalid, saat ditemui di aula lantai I kantor Bupati Haltim, Rabu (27/09/2017).

Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pengembalian sebesar Rp 300 juta lebih. "Pengembaliannya bertahap. Jadi yang sudah kita kembalikan itu Rp 300 juta sekian," katanya.

Lanjut dia, sementara sisa temuan tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Yang pasti tetap diselesaikan. Tapi secara bertahap. Jadi apa yang disampaikan Kepala Inspsktorat itu yang sementara kita upayakan," ujar Chalid.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT