HALTIM,OT- Tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) disepakati naik.
Kenaikan tarif angkutan itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan pada rapat antara Dinas Perhubungan Haltim bersama perwakilan sopir lintas dan Organda dimasing-masing Kecamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum dalam hal ini mobil lintas yang beroperasi di wilayah Haltim maupun lintas antara Kabupaten naik berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Tarif angkutan darat naik karena beberapa pertimbangan, salah satunya harga BBM naik sehingga berpengaruh pada tarif angkutan di Haltim,” jelas Dwi, di ruang kerjanya, Senin (04/04/2022).
Kata Dwi, kesepakatan ini sebetulnya inisiatif para sopir kepada Pemeda Haltim melalui Dishub untuk menyesuaikan tarif angkutan umum dengan kenaikan harga BBM.
"Agar tidak bias dan tidak menyalahkan satu sama lain, maka para sopir ini datang dan mendesak kepada kami untuk membuat satu kesepakatan terkait tarif angkutan umum,” katanya.
“Tarif angkutan ini berdasarkan kesepakatan antara sopir bersama kami Dinas Perhubungan, tarif ini bisa saja berubah apabila harga BBM kembali normal,” sebut Dwi.
Berikut tarif angkutan umum darat dalam wilayah Haltim:
- Maba - Buli sebelumnya Rp 55 ribu, naik Rp 70 ribu
- Buli - Subaim sebelumnya Rp 85 ribu, naik Rp 130 ribu
- Maba - Bicoli sebelumnya Rp 55 ribu, naik Rp 80 ribu
- Buli - Wayamli sebelumnya Rp 55 ribu, naik Rp 80 ribu
- Subaim - Lolobata sebelumnya Rp 45 ribu, naik Rp 80 ribu
- Subaim - Nusajaya sebelumnya Rp 80 ribu naik Rp 100 ribu.
- Maba - Sofifi sebelumnya Rp 350 ribu, naik Rp 400 ribu. <(dx)