MABA,OT- Pengunjung Hotel atau Penginapan dan Pengunjung Restaurant atau Rumah Makan, di Kabupaten Halmàhera Timur (Haltim), mulai dikenakan Pajak 10 Persen.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Dwi Cahyo mengatakan, Bidang Pendapatan berusaha semaksimal mungkin untuk menyatukan persepsi antara Pengusaha dan Pemkab Haltim.
"Jadi Hotel atau penginapan dan rumah makan atau restaurant itu modelnya sama, siapa yang makan dirumah makan dan menginap maka akan dikenakan pajak 10 persen," kata Dwi, pada saat Sosialisasi beberapa waktu lalu di Wasile.
Dikatakan, pajak tersebut melekat kepada siapa yang menggunakan jasa dan bukan kepada siapa yang berusaha (pengusaha).
Kata dia, Pengusaha tugasnya hanya memungut orang yang menikmati jasa rumah makan dan penginapan atau hotel.
"Jadi siapa yang makan dan siapa yang menginap itu dikenakan pajak 10 persen," katanya.
Lanjut dia, jika kerjasama ini dilakukan dengan baik antara Pemrintah dan pengusaha maka hasilnya juga akan meningkatkan PAD.
"Kalau kejujuran tadi contoh, harga makan Rp 30 ribu dikalikan 10 persen menjadi Rp 33 ribu. Jadi 33 ribu itu bukan milik Pengusaha tetapi Rp 30 ribu milik Pengusaha dan Rp 3 ribu milik pemerintah daerah," ujarnya.
Lebih jauh kata dia, hal ini tentu nembutuhkan kejujuran dalam satu hari berapa banyak orang yang makan. Maka hitungannya akan digunakan bil yang menentukan berapa jumlah orang yang makan dan berapa jumlah orang yang menginap.
Untuk itu, dengan cara seperti ini maka peningkatan disektor ini dipastikan 100 persen naik, karena selama ini belum ada kerjasama yang baik dan efektif bahkan sampai sekarang mungkin susah mencari itu.
Sehingga Bidang Pendapatan perlu mensosialisasikan kepada Pelaku Usaha hotel, rumah makan, restaurant dan penginapan serta kepada masyarakat.
"Kita sudah sebarkan selebaran yang isinya menghimbau kepada seluruh masyarakat bagi siapa yang makan atau menginap di wilayah Haltim maka akan dikenakan biaya pajak 10 persen," tandas Dwi. (dx)