HALTIM,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) bersama 181 Kabupaten Kota se-Indonesia tahun ini hanya menerima dua Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengmbangan Daerah (DP4D) Haltim, Ricky Chaerul Richfat kepada wartawan usai menggelar rapat bersama Kepala OPD penerima DAK di lingkup Pemkab Haltim, Selasa (09/06/2020).
Ricky mengatakan, berbeda dengan tahun lalu, Pemda Haltim terima tiga DAK diantaranya DAK Afirmasi, DAK Reguler dan DAK Penugasan.
"Tahun ini Haltim bahkan seluruh Indonedia hanya terima dua DAK yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan, sementara DAK Afirmasi dilebur menjadi DAK Reguler," jelasnya.
Dikatakan, pada saat rapat BP4D mengingatkan kepada OPD penerima DAK agar benar-benar meneliti kode.
"Jadi kalau kode reguler diisi penugasa maka tidak akan terbaca, begitu pun sebaliknya makanya harus hati-hati dalam pengesian," katanya.
Kata Ricky, pihaknya memberikan waktu selama seminggu untuk Pimpinan OPD bersama Kasubag Perencanannya menyiapkan data dasar, data teknis dan deadlins kriteria untuk melengkapi usulan yang akan diajukan.
"Selama satu minggu mereka diberikan waktu, kemudian pada 16 Juni akan diakan rapat lagi untuk membahas usulan SKPD tersebut," ukar Ricky.
Lanjut dia, usai dilaksanakan rapat bersama pembahasan usulan itu kemudian dilanjutkan pengimputan ke Krisna, karena setelah 3-4 Juli akan ada verifikasi yang dilakukan oleh Kemendagri dalam hal ini Provinsi, setelah itu baru dilanjutkan ke Bappenas dan Kementrian Keuangan.
Dia menambahkan, artinya Haltim memiliki waktu yang sedikit sehingga BP4D memberikat waktu satu minggu kepada OPD. Sebab pada 1 Juli itu Bappeda sudah akan close terkait usulan sehingga Bappeda memikiki waktu dua hari untuk sortir dan melengkapi. Apabila ada kendala atau masalah.(dx)