MABA,OT- Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara diduga telah mengabaikan Permendagri No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota. Disebutkan pada pasal 17 ayat 6 bahwa anggota dewan akan diberikan fasilitas berupa tunjangan transportasi.
Pasalnya, sejauh ini sejumlah Anggota DPRD belum mengembalikan fasilitas Mobil Dinas (Mobdis).
Padahal, Informasi yang diterima seluruh Anggota DPRD Haltim telah menerima tunjungan transportasi sebagai ganti Mobdis yang akan dikembalikan ke Pemeda Halmahera Timur.
Buktinya, Amatan Indotimur.com, di halaman Kediaman Dinas Sekda Haltim Ir Moh Abdu Nassar, sebanyak 10 Unit Mobdis Avansa yang terparkir, sementara 7 Unit lainnya belum dikembalikan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan Haltim, Hasan A Gani, mengaku, meskipun akan dilakukan pengembalian secara resmi ke Pemda Haltim, tetapi sebagian Anggota telah mengembalikan. "Sebagian anggota sudah kembalikan, bahkan sudah diparkir di rumah dinas Pa Sekda," aku Hasan.
Lanjut dia, sebagian anggota yang belum lakukan pengembalian itu dirinya tidak mengetahui. "Yang saya tahu sebagian sudah di rumahnya pak sekda, kalau yang belum kembalikan itu saya tidak tahu," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji menegaskan, karena ini perintah Undang-Undang, makanya seluruh anggota wajib mengembalikan mobdis masing-masing. Dan juga desakan Sekda.
"Inikan perintah undang-undang jadi anggota wajib kembalikan, karena kita akan serahkan ke Pemda," tegasnya.
(dx)

















