MABA,OT- Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Muhdin Mabu'd optimis tapal batas antara Kabupaten Haltim dan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) ditetapkan di sungai Get.
Pasalnya, batas yang ditetapkan di sungai Get tersebut merupakan kesepakatan masyraakat adat, sehingga ditetapkan oleh Kesultanan Tidore.
Kepada wartawan, Muhdin mengaku, terakhir pertemuan yang dilaksanakan 15 September 2016 lalu anatara Pemerintah Haltim, Halteng dan Pemprov Malut.
"Risalah yang dikirim ke kementerian itu Halteng meminta kepada Kementerian untuk memberikan penambahan waktu, karena tidak menerima garis Batas yang ditetapkan oleh Sultan, semntara Haltim menerima hasil garis yang ditetapkan oleh Sultan yang tepatnya di sungai Get," ujarnya.
Kata dia, Pemkab Haltim tetap berpegang pada keputusan Adat, karena lampiran Undang-undang tentang tapal batas ditolak oleh Kementerian dengan alasan Lampiran undang-undang tentang tapal batas sifatnya Sketsa. “Sketsa itu tidak mengandung kaida-kaida peta wilayah, jadi tidak bisa digunakan dan kami tetap merujuk pada keputusan Adat,” jelasnya.
Lanjut dia, bahkan risalah itu telah disampaikan ke Kemendagri. "Jadi kita tetap menunggu hasil dari Kemendagri karena antara kita dengan Halteng tidak ada lagi pembahasan. Waktu kita terakhir 15 September lalu," ujarnya.
Dia menegaskan, kalaupun dilakukan pertemuan kembali maka tempatnya harus di Jakarta. "Kita tidak mau lagi di Sofifi, harus di Jakarta," tegasnya.
(dx)

















