MABA,OT- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), almarhum Muhammad Soleh, sampai sekarang belum juga diproses.
Sekretaris Dewan Haltim, Muchsin Mustafa saat dihubungi mengaku belum mengatahui sejauh mana proses PAW tersebut. "Sampai saat ini saya belum terima informasi, kapan proses PAW almarhum," ujar Muchsin, Senin (02/04/2018).
Kata dia, pihaknya tidak mengetahui proses PAW itu karena PAW seorang anggota DPRD menjadi hak penuhnya partai politik. "Kami hanya mendapat tembusan, sementara yang memproses PAW yakni partai Demokrat dan sampai sekarang kami belum terima tembusanya," katanya.
Sementara informasi yang dihimpun awak media pengganti Alm. Muhammad Saleh adalah Yusak kiramis, calon anggota DPRD periode 2014-2019 karena Yusak Yuramis meraup suara terbanyak kedua di Partai Demokrat dapil Wasile saat pileg 2014 lalu.(dx)

















