Kepada wartawan, Sektetaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Moh Abdu Nassar mengaku, persoalan tapal Batas dua desa tersebut masih dilakukan pendekatan. "Saya sudah perintahkan kepala PMD untuk memfasilitasi kedua pihak," ujar Abdu, Jumat (10/11/2017).
Kata dia, tapal batas ini harus dilakukan pendekatan, baik itu secara sejarah. "Pendekatan ini juga penting sehingga mungkin disitu pernah ada kampung jadi perlu di lakukan pendrkatan," katanya.
Dikatakan, apabila tim batas daerah sudah melakukan tugas dengan memfasilitasi pertemuan antara kedua desa itu, maka Pemkab Haltim akan mengambil alih dan menetapkan batas. "Jika sudah dilakukan dan belum ada titik temu maka kita akan ambil alih," katanya.
Lanjut dia, polemik batas ini harus segera diselesaikan karena berpengaruh pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). "Makanya perlu diselesaikan karena ini terkaitnya banyak seperti perhitungan ADD dan DD desa karena hitungannya batas wilayah. Kalau batas desa tidak diselesaikan maka DD tidak bisa ditetapkan," ujarnya.
Dia menambahkan, upaya menyelesaikan polemik tapal batas ini akan tetap dilaksanakan, bahkan sampai pada tingkat musyawarah. "Kalaupun belum juga ada titik temu, maka Pemkab yang ambil alih dan tetapkan batas desa," tambahnya.
Bahkan kata dia, Pemkab Haltim juga akan berkonsultasi ke pihak Kesultanan Tidore kalau batas ini berkaitan dengan masalah tanah adat. "Kita juga akan konsultasi ke pihak kesultanan todore jika berkaitan dengan masalah adat," kata Abdu.(dx)

















