MABA,OT- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut)Moch Abdu Nassar mempersilahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memproses tiga Kepala Desa yang terlibat politik praktis.
Kepada wartawan, Abdu Nassar menegaskan, keterlibatan ketiga kepala Desa tersebut, dirinya akan membuat teguran. "Untuk mengecek kebenarannya saya akan cek ke Camat Maba tengah dan Kadid PMD," ujar Abdu saat ditemui Indotimur.com, Rabu (14/02/2018).
Kata dia, sudah jelas Kepala Desa dilarang berpolitik praktis karena telah diatur dalam aturan yang berlaku. "Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelasnya.
Lanjut dia, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Saya kira Kades harus paham dan tidak terlibat politik. Makanya saya akan cek," ujarnya.
Untuk itu, secara tegas dirinya mempersilahkan kepada Bawaslu Malut agar segera memproses keterlibatan tiga Kepala Desa yang berfoto bersama salah satu Paslon Gubernur Malut. "Silahkan karena kewenangan proses itu memang berada di Bawaslu, jadi saya persilahkan," tegasnya.
Sedikit diketahui, tiga Kepala Desa di Kecamatan Maba Tengah itu diantaranya, Kades Maratana Jaya John R Pilat, Kades Dorolamo Jaya Robertinus Rampa dan Kades Yawanli Hasan Hi Ali.
(dx)

Reporter: Rudi Mochtar
BERITA TERKAIT
TERPOPULER
LOKAL
Kwatak Tidore Gelar Buka Puasa Bersama di Akhir Ramadhan
17 Maret 2026















